Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jambi menargetkan upaya pemadaman kebakaran hutan tuntas dalam 15 hari sejak pertama kali ditanggulangi, 7 September kemarin. "22 September harus sudah selesai," kata Kapolda Jambil Brigadir Jenderal Lutfi Lubihanto saat dihubungi, Rabu (16/9).
Dia mengatakan, sejauh ini titik api di daerahnya semakin hari sudah semakin berkurang. Kini, hanya tinggal tujuh titik api tersisa dari total 34 titik yang terdeteksi sebelumnya.
Selain upaya-upaya pemadaman yang konvensional, Lutfi mengatakan, anak buahnya juga melakukan "pola kreatif" untuk mendekati masyarakat agar kejadian sama tak terulang kembali. "Kami imbau kepada masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan. Digelar patroli bersama juga untuk mengantisipasi terjadi pembakaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanyai soal penegakan hukum, Lutfi enggan menanggapi. "Nanti ya, saat ini kita fokus penanganan dulu. Semoga masyarakat juga mendukung," kata Lutfi.
Menurut Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, sudah ada 10 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan, yakni PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM. Perusahaan tersebut terdapat di Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Sebanyak tujuh tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian antara lain JLT dari PT PMH di OKI Sumatera Selatan, P dari PT RPP di Sumsel, S dari PT RPS di Sumatera Selatan, FK dari PT LIH di Riau, S dari PT GAP di Sampit Kalimantan Tengah, GRN dari PT MBA di Kapuas, dan WD dari PT ASP di Kalimantan Tengah. "Tersangkanya ada direktur operasional, ada manajer lapangan dan macam-macam," kata Badrodin. Sementara itu, pelaku yang di Riau telah ditangkap pada Rabu (16/9) pagi tadi.Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho juga menyebut jumlah titik api dan jarak pandang sudah mulai membaik.
"Upaya pemadaman diintensifkan melalui operasi udara, darat, penegakan hukum dan sosialisasi," kata Sutopo.
(hel)