Jakarta, CNN Indonesia -- Penerjemah di penyedia jasa pemondokan haji Al Mukhtarah, Saleh Salim Badegel, mengungkapkan permintaan terdakwa Suryadharma Ali kepada bosnya. Badegel memberikan pernyataanya itu dalam saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi haji dengan terdakwa Suryadharma.
Menurut Badegel, pertemuan antara Suryadharma dengan bosnya, Sami AL Mutarafi, terjadi di Hotel Intercontinental, Madinah pada musim haji. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir pula rekan separtai Suryadharma, Hasrul Azwar. Badegel pun memperkenalkan bosnya kepada Suryadharma Ali.
"Pak Surya pernah bilang ke bos saya, 'Tolong diperhatikan jamaah Indonesia, diservis dengan baik'. Kata bos saya, 'Insya Allah itu sudah tugas kami, sebagai tamu Allah kami akan perhatikan'," kata Badegel di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11) malam .
Tak hanya itu, lobi antara pihak pemondokan haji dengan pemerintah Indonesia pun terus berlanjut. Merujuk Berita Acara Pemeriksaan Badegel, bosnya mengaku pernah meminta Hasrul untuk membantu pemondokan Al Mukhtarah miliknya menjadi salah satu pemondokan jemaah haji Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sami bilang ke Hasrul, 'tolong Al Mukhatarah dibantu jangan sampai tidak dapat jatah'. Atas penyampaian kami berdua, Pak Hasrul bilang 'ya akan saya sampaikan ke teman-teman di Departemen Agama agar diperhatikan," katanya.
Lebih jauh, pada Maret hingga April 2012, Badegel mengaku pernah bertemu dengan Hasrul kembali, di Jeddah, Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah anggota Komisi VIII DPR yang tengah menggelar rapat.
"Saya dikenalkan oleh Hasrul (ke teman-teman Komisi VIII). 'Ini Saleh Badegel tolong dibantu kalau ada perumahan'. Ngomongnya ke Syahrozi (anggota Tim Penyewaan Perumahan atau pemondokan haji)," ucapnya.
Menanggapi ucapan Hasrul, Syahrozi pun menyanggupi dengan catatan pemondokan yang diajukan memenuhi syarat dari Kementerian Agama. Badegel ingin menawarkan pemondokan tempatnya bekerja yang berada di Madinah dan Jeddah.
Setelah adanya berbagai pertemuan dan lobi dua pihak, pemerintah Indonesia kerap memakai pemondokan Al Mukhtarah untuk jamaah haji di Indonesia. "Setelah Depag tahu kemampuan dan jumlah tempat tidur di Mukhatarah, mereka butuh dan dipakai. Di Jeddah, kami masuk baru itu tahun 2010. Pertama sekali kami punya Al Mukhtarah Quraisy," ujarnya.
Dengan sejumlah peran yang dimainkan Badegel, ia lekat dengan gelar "calo" karena memuluskan pemondokan Al Mukhtarah. Menanggapi sebutan itu, Badegel geram. "Saya tidak pernah jadi calo. Kalau mau jadi calo bisa saya pegang semua perusahaan. Saya dari 2005 sudah bergabung dengan Al Mukhtarah," ucapnya.
Dalam berkas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badegel dapat melancarkan aksinya lantaran diizinkan secara tidak resmi oleh Hasrul yang menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu.
Saksi lainnya dalam sidang Suryadharma, Ahmad Jauhari, membenarkan hal tersebut.
Jauhari yang menjabat sebagai Tim Penyewaan Perumahan Haji Indonesia mengatakan Hazrul menitipkan Badeqel saat rapat pada bulan Maret dan April tahun 2012 di Hotel Alhamra Jeddah, Arab Saudi. "Itu disampaikan di akhir paparan progres capaian perumahan di Mekkah. Hasrul menyampaikan kami poksi ingin berpartisipasi di dalam penyediaan akomodasi katering dan akomodasi," kata Jauhari menirukan ucapan Hasrul saat itu.
Partisipasi para anggota dewan ini tak disebutkan konkrit. Namun, Jauhari mengaku Hasrul menyilakan timnya berkoordinasi dengan Badeqel.
Dalam realitanya, sejumlah pemondokan haji dan katering tak mampu merampungkan tugasnya. Sebagian dari daftar yang disodorkan pun juga tak memiliki surat keterangan kapasitas atau ifadah.
Dalam berkas dakwaan, anggota DPR pun diduga menerima duit fee untuk penyewaan rumah atau pemondokan di Madinah senilai 30 riyal per jamaah dan 20 riyal per jamaah di Jeddah. Hasrul disebut menerima duit sebanyak 3 juta riyal atau sekitar Rp10,5 miliar untuk pemondokan tahun 2012.
KPK juga menemukan penggelembungan harga untuk pemondokan di Madinah sejumlah 14 juta riyal atau sekitar Rp50 miliar dan pengadaan Hotel Transito di Jeddah sebanyak 1,4 juta riyal atau sekitar Rp5 miliar.
(sur)