Saksi Sebut Bekas Anggota DPR Terima Komisi Haji 2012-2013

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 14:15 WIB
Bekas Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa mendapatkan jatah komisi pemondokan haji senilai US$106 ribu.
Terdakwa tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011 Suryadharma Ali menunjukkan surat kabar yang memberitakan isi dakwaan terhadap dirinya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). Mantan Menteri Agama tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pegawai di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi Hasanuddin Asmat mengatakan bekas Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa mendapatkan jatah komisi pemondokan haji senilai US$106 ribu yang haram diterimanya sebagai pejabat negara. Duit berasal dari bos penyedia jasa (majmuah) pemondokan yang lolos proses seleksi. Penyedia jasa tersebut adalah Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, Al-Zuhdi dan Majmuah Said Makkey.

"Sudah ngasih Pak Nurul Iman kalau tidak salah semua SAR400 ribu didolarkan US$106 ribu. Dia (Nurul Iman) yang minta uang. Kata dia, 'Saya yang punya jatah'," ujar Hasanuddin saat bersaksi untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11).
Atas penerimaan tersebut, Nurul sempat memprotes Hasan lantaran tak sesuai kesepakatan. Mulanya, satu jamaah dikenai fee sebanyak SAR30  di Madinah dan SAR20 di Jeddah. Total kuota jamaah adalah 35 ribu jamaah.

"Nurul Iman seharusnya dapat US$250 ribu atau SAR1 juta tapi orang Arab tidak ngasih. Sampai sekarang tidak menegur, tidak telepon," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fee diduga diberikan lantaran Nurul membantu Hasan yang mengaku sebagai calo pemondokan, untuk meloloskan keempat penyedia jasa pemondokan jamaah haji keberangkatan 2012-2013. Keduanya kenal sejak 2010, saat Nurul menjadi anggota parlemen.
"Kenal dari teman ke teman karena saya yang punya majmuah (penyedia jasa), saya punya proposal dimasukan ke Konsulat Jeddah jadi bisa," ucapnya.

Nurul disebut memiliki kuasa dan dapat berhubungan langsung dengan Suryadharma. Merujuk berkas dakwaan, Nurul bersama dengan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar menyerahkan daftar nama penyedia jasa ke Suryadharma.

Kemudian, Suryadharma memutuskan majmuah atau penyedia jasa apa yang dinilai dapat mengakomodir kebutuhan ratus ribuan calon jamaah haji asal Indonesia saat itu.
Penunjukkan penyedia layanan jasa tersebut diumumkan saat Suryadharma menggelar rapat dengan Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Sri Ilham Lubis dan Staf Teknis Urusan Haji M Syairozi Dimyathi serta Jauhari. Rapat dihelat di Hotel Movenpick, Madinah, pada 2 Mei 2012.

Kenyataanya, sejumlah pemondokan haji dan katering tak mampu merampungkan tugasnya. Sebagian dari daftar yang disodorkan pun juga tak memiliki surat keterangan kapasitas atau ifadah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan penunjukkan majmuah tak sesuai dengan hasil penilaian dan peninjauan lapangan dari tim.

Sementara itu, Hasrul disebut menerima duit sebanyak SAR3,04 juta untuk pemondokan di Madinah dan sebanyak SAR2,8 juta untuk komisi penyewaan hotel transit di Jeddah.
Selain itu, sebagai upah calo, Hasan mendapat SAR554 ribu dari Majmuah Al-Shatta, Al-Isyroq, Mawaddah, dan Majmuah Said Makkey. "Saya ngambil SAR100, dipakai ramai-ramai sama yang kerja, calo-calo dan perantara yang lain," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER