Saksi Sebut Suryadharma Ali Perintah Loloskan Pemondokan Haji

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 13:33 WIB
Padahal pemondokan tersebut tak memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali memprotes berkas dakwaannya bocor ke media sebelum dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi mengaku Menteri Agama Suryadharma Ali memerintahkan Tim Penyewaan Rumah Haji untuk meloloskan empat pemondokan haji di kawasan Mekah, Arab Saudi, pada 2010. Padahal, Zainal mengatakan, pemondokan tersebut tak memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemondokan yang berada di kawasan Syare' Mansyur tersebut mulanya telah diajukan oleh dua perantara atau calo bernama Syahroni dan Mukhlisin. Setelah diverifikasi oleh tim, Zainal mengatakan pemondokan tak layak huni lantaran jauh, tidak familiar, dan rawan kriminalitas. Fasilitas di dua pondok laiknya hotel bintang tiga sementara dua lainnya seperti rumah biasa.

Mukhlisin, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun meminta bantuan Suryadharma. Diketahui, Suryadharma adalah tokoh senior partai berlambang Kabah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Menteri telepon dan tanya ke saya, kenapa yang diajukan Mukhlisin ditolak. Kemudian Pak Menteri melanjutkan, pemilik rumah akan menyediakan transpor dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi. Saya jawab baik," kata Zainal ketika bersaksi untuk Suryadharma di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).

Zainal mengaku, telepon tersebut adalah instruksi dari Suryadharma. Sejurus kemudian, timnya mengabulkan permintaan Suryadharma. Anak buahnya pun mengurus administrasi dan kontrak kerja sama.

Dalam realitanya, pemilik pemondokan tak memenuhi janjinya. Transpor kendaraan menuju Masjidil Haram dan pos pengamanan yang dijanjikan hanya diberikan pada satu minggu pertama.

"Informasi yang saya dapat, dalam waktu satu minggu disediakan bishalawat (transportasi) dan pos pengamanan. Setelah itu pemilik rumah tidak menyediakan sehingga pegawai Daker (daerah kerja) mengambil alih," ujarnya.

Jamaah haji pun komplain lantaran harus menempuh perjalanan jauh ke Masjidil Haram jika tak menggunakan bus atau mode transportasi lainnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suryadharma lalai dalam menjalankan tugasnya.

Atas tindakan tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER