Pemondokan yang berada di kawasan Syare' Mansyur tersebut mulanya telah diajukan oleh dua perantara atau calo bernama Syahroni dan Mukhlisin. Setelah diverifikasi oleh tim, Zainal mengatakan pemondokan tak layak huni lantaran jauh, tidak familiar, dan rawan kriminalitas. Fasilitas di dua pondok laiknya hotel bintang tiga sementara dua lainnya seperti rumah biasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mengaku, telepon tersebut adalah instruksi dari Suryadharma. Sejurus kemudian, timnya mengabulkan permintaan Suryadharma. Anak buahnya pun mengurus administrasi dan kontrak kerja sama.
"Informasi yang saya dapat, dalam waktu satu minggu disediakan bishalawat (transportasi) dan pos pengamanan. Setelah itu pemilik rumah tidak menyediakan sehingga pegawai Daker (daerah kerja) mengambil alih," ujarnya.
Jamaah haji pun komplain lantaran harus menempuh perjalanan jauh ke Masjidil Haram jika tak menggunakan bus atau mode transportasi lainnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Suryadharma lalai dalam menjalankan tugasnya.
Atas tindakan tersebut, Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
(obs)