Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Surat Edaran Nomor SE/06/X/2015 soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech bertujuan untuk mendidik masyarakat. Pengelola akun media sosial yang kerap menebar kebencian menurut Badrodin sudah ada yang "dididik" untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Jadi kami kan mendidik masyarakat, bukan hanya sekedar kalau nanti ada laporan terus diproses, tapi enggak ada laporan pun kami mendidik juga," kata Badrodin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, kemarin.
Mereka yang dianggap terbukti menebar kebencian akan diimbau dan diperingati lebih dulu bahwa apa yang dilakukannya bisa diproses pidana. Setelah itu mereka diminta tak mengulangi lagi perbuatannya.
"Jadi polisi bukan hanya menindak saja. Kami juga mendidik masyarakat, supaya di dalam memanfaatkan ruang publik seperti itu juga harus jangan sampai melanggar hak orang lain," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)