Luhut: Aturan Ujaran Kebencian Jangan Ditanggapi Berlebihan

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 03 Nov 2015 16:02 WIB
Luhut berkilah aturan itu untuk mengatur agar masyarakat Indonesia melemparkan kritik kepada pemerintah dalam koridor hukum yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak menanggapi surat edaran soal Kepala Polri penanganan ujaran kebencian (hate speech).

"Jangan ditanggapi secara berlebihan. Yang dibuat Kapolri itu hanya untuk mendisplinkan," katanya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/11).
Ia berkata, penanganan ujaran kebencian seperti itu tidak berarti pemerintah bergerak ke arah otoriter. Untuk memperkuat argumennya, Luhut berkata aturan hukum tentang ujaran kebencian juga diberlakukan pemerintah Indonesia tapi juga negara-negara yang maju seperti Inggris.

"Tidak ada diktator. Di Inggris dan negara-negara civilized semuanya mengatur itu. Masa kita tidak mau diatur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut memaparkan, pemerintah sebenarnya melihat persoalan ujaran kebencian secara sederhana. Ia menyebut, sebagai bagian dari bangsa yang disiplin dan berbudaya, masyarakat Indonesia boleh melemparkan kritik kepada pemerintah asalkan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Luhut berkata, pemerintah tidak boleh membiarkan rakyatnya bertindak tanpa ada hukum yang membatasi. "Tidak boleh semuanya bebas. Kalau begitu akhirnya generasi ini menjadi generasi yang tidak tahu aturan," ucapnya.

Pekan lalu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menandatangani surat edaran soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech untuk Kepala Satuan Wilayah seluruh Indonesia. Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan ujaran kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Divisi Pembinaan dan Hukum, Kamis (29/10), surat edaran yang sudah dibahas sejak masa kepemimpinan Jenderal Sutarman itu diformalkan dengan Nomor SE/06/X/2015. Surat tersebut ditandatangani Badrodin pada 8 Oktober 2015 dan telah disebarkan ke daerah-daerah.
"Untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konfliksosial yang meluas," bunyi surat tersebut. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER