Rio Capella Tanya Keseriusan KPK Soal Justice Collaborator

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 13:46 WIB
Rio Capella mempertanyakan karena tersangka yang dijadikan justice collaborator seharusnya mendapat perlakuan yang berbeda dari penegak hukum.
antan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh KPK atas sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait dugaan kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menjadikan dia sebagai justice collaborator kasus suap pengamanan perkara Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Menurut Maqdir, sampai saat ini KPK tidak menunjukan perbedaan perlakuan terhadap Rio dibanding tersangka kasus korupsi lain. Padahal perlakuan berbeda seharusnya diberikan kepada tersangka yang hendak dijadikan justice collaborator oleh penegak hukum.

"Kalau seandainya betul seperti itu artinya proses mulai dari awal, proses penyidikan dan penuntutan pun mestinya dilakukan secara berbeda. Akan tetapi ternyata tidak ada perbedaan apapun," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir berkata, tingginya tuntutan yang diberikan terhadap Rio dalam perkara suap pengamanan perkara Gatot menjadi salah satu bukti tidak ada perlakuan berbeda dari KPK untuk kliennya.

"Kalau kita baca surat edaran Mahkamah Agung dan Undang-undang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), terhadap justice collaborator itu ada perlakuan khusus yang diberikan penyidik ataupun penuntut umum. Tetapi terhadap Rio tidak, dia tetap dituntut dengan satu pasal yang ancamannya sangat tinggi," katanya.

Sebagai catatan, Rio dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor oleh KPK. Sementara itu, Gatot dan istrinya, Evy Susanti, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU yang sama.

Hukuman maksimal yang menanti Gatot dan Evy sesuai pasal yang menjerat mereka adalah lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Sementara Rio dinanti hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER