Menteri Marwan Ancam Kepala Daerah yang Hambat Dana Desa

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 06 Nov 2015 05:45 WIB
Menteri Desa menegaskan bahwa penyaluran dana desa harus dilakukan tiap Kepala Daerah karena merupakan hak warga desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar juga mengimbau agar dana desa yang sudah disalurkan tidak digunakan sebagai modal kampanye Pilkada oleh Kepala Daerah. (Dok.Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar mengancam para kepala daerah yang menghambat dan menolak penyaluran dana desa. Dia mengatakan bakal menghentikan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke tiap daerah yang menghambat penyaluran dana tersebut.

"Bagi Kabupaten dan Kota yang masih menghambat penyaluran dana desa, maka DAK-nya tidak akan diberikan terlebih dahulu. Terpaksa kita lakukan, agar dana desa pada masa mendatang tidak ada lagi ada hambatan," ujar Marwan dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (5/11) malam.
Ancaman tersebut disampaikan setelah Marwan mendengar Wali Kota Batu, Malang, Eddy Rumpoko, menolak penyaluran dana desa di wilayahnya. Menurut Marwan, penyaluran dana desa harus dilakukan tiap Kepala Daerah karena itu merupakan hak warga desa.

"Mudah-mudahan Wali Kota Batu terbuka hatinya untuk segera menerima dana itu. Karena itu hak desa, bukan hak Wali Kota. Hak masyarakat desa harus diberikan dan tidak dihambat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan juga mengimbau agar dana desa yang sudah disalurkan tidak digunakan sebagai modal kampanye Pilkada oleh Kepala Daerah. Untuk mengawasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dana desa, saat ini Kementerian Desa diketahui telah menugaskan 12 ribu lebih petugas pengawasan.
"Sudah kita identifikasi, tidak boleh dana desa itu dijadikan alat politik terutama untuk Pilkada. Itu dilarang keras," katanya.

Dari data Kementerian Keuangan RI September lalu, tercatat sebanyak Rp 16,57 triliun, atau 80 persen dari Rp 20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015 telah disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun, tercatat baru 45 persen dana desa yang terserap hingga periode yang sama.
Dengan jumlah tersebut, masing-masing desa sedikitnya akan menerima dana desa sebesar Rp254 juta. Jumlah daerah penerima dana desa pada 2015 adalah 434 kabupaten/kota, dengan jumlah desa sebanyak 74.093 desa.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER