Jakarta, CNN Indonesia -- Persoalan pembuangan sampah dari Jakarta terus memanas. Warga di perbatasan resah karena truk sampah yang melintas ke arah tempat pembuangan sampah terakhir (TPST) telah melewati batas waktu yang disepakati sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal. Dia mengatakan, truk yang mengangkut sampah beroperasi hingga siang hari. Padahal kesepakatannya truk hanya boleh mengirim sampah dari pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Di luar itu, kata Iqbal, tidak diperbolehkan lagi.
"Sampai dua hari lalu enggak ada masalah, tapi kemarin ada masalah lagi, mereka bergejolak lagi, kok keluar dari batas-batas kesepakatan," kata Iqbal kepada CNN Indonesia saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal, persoalannya ada pada batas waktu yang tidak memungkinkan. Ada seribu rit truk pengangkut sampah yang beroperasi tiap hari. Dalam waktu lima jam, kata Iqbal, hanya mampu 700 rit. Sisanya diangkut hingga melebihi pukul 05.00 WIB.
"Truk-truk sampah dari Jakarta banyak, harus seribu rit, itu cuma 700, yang 300 sampai siang sehingga mereka marah lagi," jelas Iqbal.
Saat ini, Kapolda Metro Jaya sedang melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka tengah membahas batas waktu yang digunakan truk sampah selama beroperasi.
"Pemprov mengharapkan tidak dibatasi lagi. Kalau dibatasi sampai jam 5 tidak cukup," kata Iqbal.
Terkait tim khusus yang dibentuk Polda Metro Jaya, Iqbal menerangkan, tim tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu pengamanan dan mediasi.
Tim pengamanan bertugas mengawal truk sampah dari Jakarta hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Kita kawal, enggak ada masalah, langsung maupun tidak langsung," katanya.
Sedangkan tim mediasi juga bergerak untuk komunikasi antara Direktur Intelijen Polda Metro Jaya dan Kapolres Bekasi, juga berkoordinasi dengan Kapolres Bogor. "Karena yang diadang itu wilayah hukum Bogor, Jawa Barat," kata Iqbal.
Dalam proses mediasi itu, lanjut Iqbal, ada dua solusi yang dibahas, yaitu antara memperpanjangan waktu pembuangan sampah dan mencari jalur lain untuk melintas ke TPST.
Iqbal mengatakan, saat ini polisi belum bisa menangkap dalang di balik kasus pengadang truk sampah yang melintas ke TPST Bantargebang.
"Prinsipnya siapa pun atas nama apa pun, mengadang itu enggak boleh, itu pelanggaran pidana," tegasnya.
Iqbal menyatakan, saat ini Polda Jabar akan bergerak untuk melakukan tindakan hukum. Sedangkan pihak terus menjalin koordinasi dengan Polda Jabar.
"Kalau di wilayah kami melakukan pengadangan kami akan tindak. Tetapi sebelumnya kami upayakan persuasif dulu," kata Iqbal.
Dia juga menyatakan bahwa beberapa personel polisi ditempatkan di sejumlah titik jalur menuju TPST Bantargebang. Namun Iqbal enggan menyebutkan lokasi di mana personelnya berjaga.
(obs)