Langkat, CNN Indonesia -- Kepolisian Tanjungpura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang wanita yang kedapatan membawa 11 bal ganja dengan menggunakan bus dari Aceh dengan tujuan Medan.
"Kita tangkap seorang wanita membawa ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kepala Kepolisian Tanjungpura AKP Juriadi Sembiring, di Tanjungpura, Jumat (6/11), seperti dilansir dari Antara.
Juriadi Sembiring menjelaskan penangkapan itu dilakukan polisi saat bus Putra Pelangi BL 7524 AA dari Aceh melintas di jalan Lintas Sumatra arah ke Medan, lalu bus dihentikan oleh petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para penumpangnya, maka tersangka ERN (19), seorang perempuan penduduk Babakrung Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, terlihat gelisah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan yang lebih intensif terhadap tersangka ERN ini, hingga akhirnya ditemukan 11 bal ganja dibalut lakban di dalam tas yang dibawa tersangka.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas penyidik polisi, ganja tersebut dibawanya atas suruhan HAR, yang kini menjadi DPO polisi Tanjungpura, katanya.
"Tersangka juga mengakui dirinya mendapat upah membawa ganja tersebut bila sampai ketujuannya sebesar Rp300 ribu per balnya," ujarnya.
Oleh polisi tersangka ERN ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Tak selesai sampai di situ, lewat hasil penangkapan ERN, polisi berhasil melakukan pengembangan dengan menemukan sembilan bal ganja lainnya di dalam bus saat pemeriksaan kembali dilanjutkan di Terminal Bus Putra Pelangi, Medan.
"Kita temukan lagi sembilan bal ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Jumat.
Dengan begitu, total keseluruhan ganja yang diamankan petugas kali ini mencapai 20 bal dari penangkapan tersangka ERN.
(antara)