Surabaya, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur membongkar sindikat narkotik yang dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) yakni Lapas Madiun, Malang, dan Pamekasan. Melalui ketiga lapas tersebut, petugas mengamankan narkotik jenis sabu, ganja dan ekstasi.
"Dari sembilan tersangka, kami menyita 2,730 kilogram sabu-sabu, 22,540 kilogram ganja, dan 3.400 butir ekstasi yang nilai totalnya mencapai Rp 6 miliar," kata Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Sukirman di Surabaya, Senin, (2/11), seperti dikutip dari
Antara.
Didampingi Kabid Pemberantasan BNN Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto dan sejumlah penyidik BNN Jatim, dia menjelaskan pihaknya sengaja mengejar pengedar dan bandar untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka itu membentengi diri dengan CCTV dan juga membawa lima bondet (bom ikan) untuk menghindari aparat. Namun kami akhirnya dapat menyita sejumlah narkoba yang mampu menyelamatkan 12.000 generasi muda itu," katanya.
Kesembilan tersangka yang ditangkap adalah Rudianto dan Zaenal (kurir 180,18 gram sabu-sabu), Mat Seli (kurir 2.050 gram sabu-sabu dan 3.400 butir ekstasi), dan Razali bin Yusuf (kurir sabu-sabu dari Aceh, Jakarta dan Malang, via pesawat udara yang tertangkap saat membawa 500 gram sabu-sabu).
Selain itu, Nurul Santoso bin Djamroji alias Bunder (kurir 500 gram sabu-sabu dari Razali di Malang), dan kelompok Nova yang meliputi Nova dan tiga rekannya yang terhubung dengan jaringan narkotik dari Jakarta dan Aceh.
"Nova sendiri merupakan PNS Pemkab Magetan yang mencoreng citra birokrasi," katanya.
Kelompok Nova sendiri meliputi Nova Anca Yudi Burnia alias Nova bersama Nico Dimas Irwan yang membawa dua kardus ganja berisi 22.540 gram), Ika Rahmawati (penerima satu kardus ganja dari Nova yang berisi 15 bal seberat 14.030 gram), dan Edi Suwono alias Yanto (penerima satu kardus ganja dari Nova yang berisi 9 bal seberat 8.510 gram).
"Jadi, secara keseluruhan ada 2,730 kilogram sabu-sabu, 22,540 kilogram ganja, dan 3.400 butir ekstasi yang nilai totalnya mencapai Rp6 miliar, karena itu kami berharap pihak Lapas melakukan langkah agar tak terulang," katanya.
Terungkapnya tiga lapas yang menjadi tempat para sindikat narkotik itu bermula saat BNN menangkap tersangka Rudianto yang sedang transaksi di SPBU Jalan Jemursari, Surabaya, pada 16 Oktober 2015 pukul 20.00 WIB.
Dari sana, penyidik mengembangkan pemeriksaan ke Perum Griya Amerta Permata, Candi, Sidoarjo, yang berada dua blok dari pom bensin tersebut, pada 23 Oktober 2015 pukul 13.30 WIB.
"Akhirnya dikembangkan pada dua lokasi di Malang yakni di Jalan Abdurrahman Saleh pada 25 Oktober 2015 pukul 12.00 WIB dan di Jalan Raya Kepanjen pada 26 Oktober 2015 pukul 16.30 WIB," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
(antara)