-- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk tak lagi menggunakan Bantargebang sebagai tempat pembuangan sampah dari kawasan DKI Jakarta.
Direktur PT Jakarta Utilitas Protertindo, sebagai anak perusahaan PT JakPro, Chairul Hakim mengungkapkan sebenarnya Sunter telah diproyeksikan sejak lama untuk menggantikan Bantargebang, bahkan pemilihan tender sudah mengerucut pada dua pihak.
"Ada dua tender di Sunter tapi pemenangnya tak pernah diputuskan sampai sekarang," kata Chairul saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chairul mengaku tidak mengetahui apa alasan yang menyebabkan keputusan siapa yang menjadi tender tak kunjung ditetapkan. Karenanya, PT JakPro pun memikirkan cara lain agar lahan di Sunter bisa segera digunakan.
Dia mengungkapkan bahwa perusahaannya berinisiatif untuk melakukan perundingan terhadap dua pemenang tender di Sunter tersebut.
Perundingan yang dilakukan adalah agar keduanya mau bekerjasama dengan PT JakPro untuk mengerjakan proyek Intermediate Treatment Facilities.
"Kami berunding bisa apa tidak bersama-sama tiga perusahaan mengembangkan Sunter? Karena jika hanya satu perusahaan, tak akan pernah bisa," kata Chairul.
"Untuk Sunter kami sedang mengajukan permohonan persetujuan dari Pak Gubernur terkait boleh atau tidak mengembangkan bertiga. Jika Pak Gubernur setuju maka yang paling cepat Sunter, kedua Cakung Cilincing, terakhir Marunda."
Untuk perkembangan terbaru, Chairul mengatakan, PT JakPro telah bertemu dengan dua pemenang tender dan berbicara soal pengembangan Sunter.
Nantinya, jika perundingan menemukan kata sepakat, maka Sunter menjadi lokasi paling siap untuk membangun ITF, dibanding dua lokasi lainnya.
"Itu lahan paling siap untuk dilakukan ground breaking, apalagi itu lahan milik DKI Jakarta dan juga digunakan untuk mengolah sampah," ujarnya.
Sebelum Marunda dijadikan pilihan untuk menjadi lokasi pembangunan ITF, PT JakPro ternyata sempat memilih lahan di Duri Kosambi.
Namun karena kondisi sosial politik di Duri Kosambi kurang kondusif lantaran banyak penolakan, maka pilihan dipindahkan ke Marunda.
Saat ini proses yang tengah dilakukan oleh PT JakPro adalah melakukan akuisisi terhadap lahan tersebut. PT JakPro kini tengah menunggu peraturan gubernur untuk bisa segera merealisasikan akuisisi tersebut.
"Secara legal kan harus dapat karena tidak bisa aturan lisan saja, itu sedang diproses," katanya.
Sementara lahan terakhir adalah Cakung Cilincing. Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh pihak swasta. Chairul mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pendekatan untuk mencapai kesepakatan terkait penggunaan tanah secara bersama-sama.
"Proses di sana sudah berlangsung dan sedang melalui proses pemilihan tender. Sudah ada 23 peserta ya," kata Chairul.