"Senin besok tahap I," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia, Jumat (6/11).
Semula penyidik berencana untuk melimpahkan berkas tersebut pekan ini. Namun, prosesnya ternyata memakan waktu lebih lama daripada yang diperkirakan.
Nantinya jaksa akan mengevaluasi dan menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, yakni rektor Liartha Kembaren. Rudi mengatakan kemungkinan tersangka baru masih terbuka.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum. Dia menyebarkan brosur dan membuat iklan di Internet yang mengincar kalangan pemerintahan dan karyawan swasta agar tertarik berkuliah di tempatnya. (sur)