Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa suap sekaligus eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam dakwaa, Rio menerima duit Rp200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Namun, saat ditanya anak media, Rio membantah telah mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung. Ia mengaku tak pernah bertemu mantan rekan separtainya yang kini menjadi Jaksa Agung, M Prasetyo.
"Kalau tidak eksepsi maka kemudian pemeriksaan saksi menjadi cepat sehingga tahu duduk jelas persoalannya. Tidak ada (komunikasi dengan Jaksa Agung). Besok semua saksi akan menjelaskan," kata Rio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengaku tak pernah mengamankan kasus. Maqdir mengaku dakwaan jaksa KPK justru tak berdasar fakta.
"Cara seperti ini kan menyesatkan masyarakat. Ya misalnya seolah-olah (Rio Capella) bertemu dengan Jaksa Agung, mengatur penyelesaian perkara. Itu kan ketemu saja enggak, apalagi mengatur itu," kata Maqdir.
Maqdir mengatakan, pengamanan kasus ini hanya tudingan dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia pun mengkritisi bukti yang diberikan penyidik komisi antirasuah.
"Itu cuman asumsinya Gatot yang disampaikan Gatot. Asumsi itu tidak didukung fakta yang lain," katanya.
Maqdir juga menantang Gatot menunjukkan surat panggilan dari Kejaksaan Agung soal kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurut jaksa KPK merujuk berkas dakwaan, suap bermula dari adanya surat panggilan yang ditujukan pada anak buah Gatot sekaligus Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis.
Selanjutnya, pada April 2015, Gatot menemui Rio Capella di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana ke Kejaksaan telah dipolitisir.
Menanggapi hal tersebut, Rio mengatakan, "Ya Wagub (Erry) ini kan orang baru di partai. Tidak benar ini."
Dalam pertemuan, Rio juga menyampaikan dia pernah dicalonkan sebagai Jaksa Agung tapi gagal. Menurut jaksa, dengan ucapan tersebut, Gatot meyakini Rio dapat membantunya.
Rupanya, pertemuan tersebut tak serta-merta gratis. Rio memberi sinyal permintaan duit melalui anak buah OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti. Kaligis adalah pengacara Gatot.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.
Dari permintaan itu, Sisca pun menyerahkan duit suap Rp200 juta dari Gatot-Evy di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, sekitar Mei 2015.
Rio diancam pasal seumur hidup, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(obs)