Jaksa KPK Ancam Rio Capella Pasal Penjara Seumur Hidup

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 12:11 WIB
Rio Capella khawatir dirinya terjerat. Ia membuat skenario seolah-olah tak menerima duit. Ia mengembalikan duit kepada Fransisca Insani Rahesti.
Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella resmi ditahan oleh KPK atas sebagai tersangka dugaan menerima suap terkait dugaan kasus pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Kejaksaan Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Patrice Rio Capella, menerima duit suap Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pijo Nugroho. Jaksa menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara seumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Gatot terjerat kasus korupsi bansos dan dana hibah di Kejaksaan Agung. Gatot didampingi pengacara Otto Cornelis Kaligis. Rio Capella, Jaksa Agung M Prasetyo, dan OC Kaligis pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni NasDem.

"Terdakwa Patrice Rio Capella selaku anggota DPR menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy Susanti (istri Gatot) padahal patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk memfasilitasi islah agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan yang dimaksud yakni terkait perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Menurut jaksa, Rio punya kewenangan lantaran duduk sebagai Komisi Hukum DPR. Mitra kerja Rio adalah Kejaksaan Agung.

Suap bermula ketika pada 20 Mei 2015, Kejaksaan Agung memanggil Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis untuk diperiksa sebagai saksi. Perkara ini mengarah pada Gatot.

Mendengar panggilan ini, anak buah Kaligus bernama Yulis Irawansyah menyarankan Evy untuk islah partai lantaran ketidakharmonisan Gatot dengan wakilnya saat itu yang juga kader NasDem, Tengku Erry Nuradi.

Selanjutnya, bulan April 2015, Rio Capella bertemu dengan Gatot di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana ke Kejaksaan telah dipolitisasi.

Menanggapi hal tersebut, Rio mengatakan, "Ya Wagub (Erry) ini kan orang baru di partai. Tidak benar ini."

Dalam pertemuan, Rio juga menyampaikan dia pernah dicalonkan sebagai Jaksa Agung tapi gagal. Menurut jaksa, dengan ucapan tersebut, Gatot meyakini Rio dapat membantunya.

Rupanya, pertemuan tersebut membuat Rio gerah dan bercerita pada rekannya yang sekaligus anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.

"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho, Sis," kata Rio kepada Sisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.

Sisca paham ucapan Rio. Sisca menyampaikan kepada Yulius. Yulius menanggapi, "Iyalah sis. Kita tahu kok, no free lunch (tidak ada makan siang gratis)."

Pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP NasDem kawasan Gondangdia, Jakarta, Gatot dan Erry islah. Menurut jaksa, Rio menghadiri islah tersebut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Kaligis juga turut hadir.

"Kalau kalian sebagai gubernur dan wakil gubernur tidak harmonis bagaimana kalian akan melaksanakan tugas roda pemerintahan, yang rugi bukan kalian berdua tapi masyarakat. Berikan kebanggaan sebagai putra daerah," kata Surya Paloh saat itu.

Usai islah, Rio mengingatkan Sisca soal duit fee yang diminta.

Pada 20 Mei 2015, Sisca bertemu dengan Evy di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia. Evy menyerahkan duit Rp150 juta untuk disampaikan kepada Rio dan duit Rp10 juta untuk Sisca.

Jumlah itu tak cukup. Sisca meminta Evy menambahkan Rp50 juta. Permintaan Sisca pun dipenuhi Evy.

"Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Fransisca Insani Rahesti menemui terdakwa (Rio) dan menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta dari Evy. Kemudian dari uang tersebut, terdakwa (Rio) memberikan Rp50 juta kepada Sisca," kata jaksa.

Rio menjanjikan kepada Evy untuk berbicara dengan Jaksa Agung.

Pada 23 Mei 2015, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara meminta data soal dana bansos kepada pemerintah. Khawatir, Evy menelepon Sisca. Sisca mengatakan, Evy harus menunggu Rio yang sedang umroh.

"Pada tanggal 3 Juni, terdakwa ditegur Surya Paloh. Paloh menyesalkan terdakwa menemui Evy," kata jaksa.

Sisca pun mengembalikan duit Rp10 juta kepada Evy dan mengatakan Evy untuk membuat alibi pesan singkat yang mengatakan pertemuan di Hotel Kartika Chandra tak pernah terjadi.

Pada Juli 2015, KPK menangkap tangan anak buah Kaligis yang menyuap tiga hakim dan satu panitera untuk memenangkan gugatan Gatot yang membatalkan surat panggilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah itu, tim penyidik mulai memeriksa saksi.

Rio khawatir dirinya terjerat. Ia membuat skenario seolah-olah tak menerima duit. Ia mengembalikan duit kepada Sisca.

Namun rupanya, Sisca ingin bertemu kembali dengan Rio untuk menyerahkan duit titipan Gatot itu. Pertemuan berlangsung di Restoran Kunstkring, Menteng, Jakarta.

Gagal meyakinkan, Rio kembali bertemu Sisca dan memberinya dua nomor ponsel berbeda untuk berkomunikasi. Pada tanggal 24 Agustus 2015, ajudan Rio bernama Jupanes Karwa menyerahkan duit Rp200 juta kepada kakak Sisca bernama Clara Widi Wiken di Pom Bensin Pancoran, Jakarta.

Kini, duit telah diserahkan kepada penyidik KPK. Rio pun dijebloskan ke Rutan lantaran dakwaan tersebut. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER