Jakarta, CNN Indonesia -- Berkas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pelawak Mandra Naih sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejagung saat ini menunggu dilakukannya pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara tersebut dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Berkas perkara pemalsuan tanda tangan Mandra sudah P-21 sejak 4 November. Kita tunggu pelimpahan tahap kedua dari kepolisian untuk langkah selanjutnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Senin (9/11).
Hingga saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri baru menetapkan satu tersangka pada perkara tersebut. Tersangka yang sudah ditetapkan adalah Andi Diansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi merupakan menantu Direktur Utama PT Arts Image Iwan Chermawan yang berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI. Dia dan Mandra, Direktur PT Viandra Production, didakwa melakukan korupsi dalam proses pengadaan program tersebut.
Kasus pemalsuan tanda tangan Mandra terkuak setelah pelawak itu melaporkan dugaannya lantaran tak terima dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain Mandra dan Iwan, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI pun turut didakwa dalam kasus korupsi.
Nama-nama tersebut diduga berperan dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, termasuk perusahaan Mandra.
(obs)