"Kasus Mandra sudah P21, sejak Rabu kemarin," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Dengan demikian, penyidik akan segera melimpahkan penanganan tersangka dan alat bukti kepada jaksa untuk dilanjutkan ke persidangan. Sejauh ini, baru satu tersangka yang ditetapkan yakni Andi Diansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Juniver juga menyebut Andi bersama Iwan menguasai uang yang selama ini dipermasalahkan. Mandra, kata dia, sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung belum bisa berkomentar soal ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto mengatakan baru bisa mengonfirmasi Senin yang akan datang.
Mandra sebelumnya melaporkan pemalsuan tanda tangannya lantaran tak terima dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain Mandra dan Iwan, Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI pun turut didakwa dalam kasus korupsi.
Nama-nama tersebut diduga berperan dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, termasuk perusahaan Mandra. (rdk)