Si tersangka adalah menantu Direktur Utama PT Arts Image Iwan Chermawan yang kini berstatus sebaggai terdakwa kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI di Kejaksaan Agung.
Rudi mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Iwan dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang berawal dari dugaan korupsi ini. "Kami belum mengarah ke sana, karena pengakuannya dia bekerja sendiri," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul penahanan Andi sebagai tersangka pemalsu tanda tangan, Juniver meminta proses pengadilan Mandra dihentikan sementara hingga ada kepastian keterlibatan Andi dalam kasus pemalsuan.
Dia menegaskan, jika Andi terbukti memalsukan tanda tangan Mandra, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk tetap melakukan penuntutan. "Istilahnya, sudahlah jangan terus menzalimi orang."
Sebelumnya, Mandra melaporkan pemalsuan tanda tangannya lantaran tak terima dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Nama-nama tersebut diduga berperan dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, termasuk perusahaan Mandra. (rdk/rdk)