Tersangka Pemalsu Tanda Tangan Mandra Tak Mengaku Diperintah

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 13:14 WIB
Penyidik Polri belum menemukan indikasi keterlibatan Dirut Arts Image dalam kasus pemalsuan tanda tangan Mandra Naih terkait perkara korupsi TVRI.
Kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta, Kamis, 12 Februari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andi Diansyah, tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan pelawak Mandra Naih, mengaku tidak diperintah pihak lain dalam melakukan aksinya. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Rudi Setiawan kepada CNN Indonesia, Kamis (22/10).

Si tersangka adalah menantu Direktur Utama PT Arts Image Iwan Chermawan yang kini berstatus sebaggai terdakwa kasus dugaan korupsi program Siap Siar TVRI di Kejaksaan Agung.

Rudi mengatakan, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Iwan dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang berawal dari dugaan korupsi ini. "Kami belum mengarah ke sana, karena pengakuannya dia bekerja sendiri," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Walau demikian, penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan proses penyidikan.

Sementara itu, pengacara Mandra, Juniver Girsang, menuding Iwan sebagai otak pemalsuan tanda tangan kliennya.

Selain tanda tangan dipalsukan, Mandra menurut Juniver juga tidak menerima uang yang disebut penyidik mengalir ke rekeningnya dari proyek di TVRI. Uang tersebut dikuasai oleh tersangka Andi dan Iwan.

Menyusul penahanan Andi sebagai tersangka pemalsu tanda tangan, Juniver meminta proses pengadilan Mandra dihentikan sementara hingga ada kepastian keterlibatan Andi dalam kasus pemalsuan.

Dia menegaskan, jika Andi terbukti memalsukan tanda tangan Mandra, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi jaksa untuk tetap melakukan penuntutan. "Istilahnya, sudahlah jangan terus menzalimi orang."

Sebelumnya, Mandra melaporkan pemalsuan tanda tangannya lantaran tak terima dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production didakwa melakukan korupsi bersama dengan Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image; Yulkasmir selaku Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Pembuat Komitmen; serta Irwan Hendarmin selaku Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

Nama-nama tersebut diduga berperan dalam kasus korupsi proyek bernilai Rp47,8 miliar ini. Kasus berawal ketika TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana yang diperoleh dari APBN 2012. Paket-paket tersebut dipasok delapan perusahaan, termasuk perusahaan Mandra. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER