Suap Akil Mochtar, Bupati Morotai Dituntut Enam Tahun Bui

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 17:44 WIB
Jaksa juga menuntut hukuman pecabutan hak Rusli Sibua untuk dipilih dalam jabatan publik di pemilihan umum selama 10 tahun. Rusli dinilai terbukti menyuap.
Bupati Morotai Rusli Sibua (baju biru) usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Morotai Rusli Sibua selama enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut hukuman pecabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik di pemilihan umum selama 10 tahun. Ini karena Rusli, menurut jaksa, terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp2,98 miliar.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta yang apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata Jaksa KPK Eva Yustiana saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11).

Tuntutan tersebut didasari pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rusli dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Rusli dianggap berbelit-belit saat sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Eva. Rusli dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa berpendapat, uang yang diberikan kepada Akil digunakan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Saat pilkada, Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu, dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai. Sementara itu, rival Rusli, Arsad Sardan dan Demianus Ice, ditetapkan sebagai pemenang yang sah.

Tak terima, Rusli mengajukan gugatan sengketa ke MK. Saat mengadili gugatan sengketa pilkada, Akil menjabat sebagai seorang majelis hakim. Penyetoran duit dilakukan sebanyak tiga kali dengan perantara yang berbeda.

Penyetoran dilakukan pertama kali pada 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama penyetor politikus PAN Maluku Utara M Djuffry. Pada tanggal yang sama, Muchlis Tapi Tapi juga mentransfer duit sebesar Rp500 juta.

Kemudian pada 20 Juni 2011, duit sebesar Rp1,98 dikirimkan oleh M Djuffry. Penyetoran ditujukan ke rekening perusahaan milik istri Akil, CV Ratu Samagat.

Duit yang digunakan Rusli adalah pinjaman dari pengusaha perkebunan Petrus Widarto melalui Djuffry, kolega Rusli yang juga diusung Partai Amanat Nasional.

"Pak Djuffry pinjam uang dengan alasan untuk bantu bayar utang dengan jaminan IPK (izin pengusahaan perkebunan) di Halmahera Tengah. Tapi IPK belum selesai dan uang sudah diserahkan," kata Petrus saat menjadi saksi Rusli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/9).

Petrus yang mengenal Djuffry pun mau menyerahkan uangnya. Risiko duit tak kembali, dia ambil. Saat itu Petrus mengaku percaya dengan kawannya itu.

"Setelah beberapa hari, Pak Djuffry ngaku kalau uang bukan untuk bayar utang, tapi untuk MK," katanya.

Suap bermula ketika Sahrin selaku penasihat hukum mengirimkan pesan singkat kepada Akil yang menjadi ketua panel majelis hakim. Tak berselang lama, Akil menelepon balik dan meminta duit Rp6 miliar. Namun Rusli disebut hanya menyanggupi setengahnya.

Rusli dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, bersama Sahrin lantas meminta pengacaranya itu untuk menyetor langsung duit suap. Namun Sahrin menolak karena takut. Alhasil, Rusli memerintahkan penyetoran duit.

Setelah duit diserahkan, pada persidangan 20 Juni 2011, perkara permohonan keberatan Pilkada Nomor 59/PHPU.D-IX/2011 yang digugat Rusli dan pasangannya, Webi R Paraisu, diputus oleh majelis dengan mengesahkan keduanya sebagai pemenang.

MK membatalkan berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Rusli disebut meraup suara sebanyak 11.384. Sementara rival-rivalnya jauh tertinggal. Mereka adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice yang memperoleh 7.102  suara, Umar H. Hasan dan W. Sepnath Pinoa yang mengantongi 5.931 suara, Faisal Tjan dan Lukman SY. Badjak yang mendapatkan 751 suara, Decky Sibua dan Maat Pono dengan 316 suara, serta pasangan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya dengan 7.062 suara.

Atas tindak pidana tersebut, Rusli didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER