Tanpa Perda, Hutan Adat Sulit Dikukuhkan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 01:59 WIB
Hutan adat sulit dikukuhkan jika tidak ada landasan hukum atau pengakuan hukum di daerah.
Wisata budaya di Kabupaten Banyuwangi yang menyedot perhatian adalah Sanggar Genjah Arum. Lokasinya berada di desa adat Kemiren Kecamatan Glagah. Di sanggar tersebut dijumpai rumah khas Using dan pernak-perniknya. (detikfoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Kearifan Lokal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jonny Purba mengaku pihaknya kesulitan mengukuhkan hutan adat tanpa adanya pengakuan dari pemerintah daerah.

Jonny mengatakan hutan yang memenuhi syarat sebagai hutan hak adat ada banyak, tetapi belum bisa dikukuhkan karena tidak ada landasan hukum atau pengakuan hukum di daerah. Sementara yang lainnya dinilai belum memenuhi persyaratan administratif yang diminta.
"Tidak mungkin hutan hak adat diakui kalau belum diakui pemerintah daerah. Dalam peraturan perundangan kan disebutkan perlu adanya produk hukum daerah, apakah itu perda, peraturan bersama, atau surat keputusan kepala daerah," kata Jonny saat ditemui di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta, Senin (9/11).

Jonny mengatakan pihaknya telah mengantongi delapan calon hutan hak adat yang akan segera dikukuhkan bila semua persyaratan terpenuhi. Ia mengatakan Masyarakat Hukum Adat (Marga) Serampas yang terletak di Kabupaten Merangin, Jambi merupakan salah satunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan lakukan verifikasi. Bila memang memenuhi syarat, akan dikukuhkan akhir tahun ini. Pengakuan hutan adat akan lebih mudah kalau ada pengakuan dari pemda. Karena di antara masyarakat juga bisa ada klaim juga kan," katanya.
Jonny juga menilai perlu adanya penyuluhan kepada masyarakat adat terhadap pengukuhan hutan hal adat tersebut. Hal ini, kata Jonny, untuk menghindari kemungkinan terjadinya transaksi atas hutan hak adat tersebut.

"Saya pikir dalam SK penetapan hutan hak adat perlu ada pasal-pasal yang mengandung fungsi pengawasan. Karena bisa saja generasi mendatang berorientasi uang, bukan kearifan lokal," katanya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER