Menteri Siti Kerahkan 183 Personel Verifikasi Pembakar Hutan

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 16:27 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut mengatakan verifikasi akan dilakukan atas 139 lahan konsesi yang terbakar.
Kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya mengerahkan 183 orang ke lapangan untuk verifikasi perusahaan yang diduga membakar hutan sesuai dengan catatan yang dimiliki oleh kementerian tersebut.

"Sebanyak 183 orang tersebut juga kami beri pelatihan sebelum diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Kami teliti lagi dan tidak menutup kemungkinan ditemukan pelaku di luar data yang kami punya,"kata Siti saat ditemui di kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta Selatan, Senin (21/9). (Lihat Juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)

Siti mengatakan verifikasi itu akan dilakukan terhadap 139 areal konsesi yang terbakar. Adapun, saat ini Kementerian LHK telah mengantongi sekitar 29 nama perusahaan yang diduga kuat sebagai pembakar hutan dan lahan. (Lihat Juga: Kemenhut Minta BIN Ikut Bongkar Mafia Pembakar Hutan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah dapat laporan terkait empat perusahaan yang akan diberikan sanksi administrasi dalam waktu dekat ini. Hari ini akan kami diskusikan lagi. Akan seperti apa sanksi administrasinya, nanti akan kelihatan," katanya. (Baca Juga: Asap Masih Selimuti Sumatera dan Kalimantan)

Sementara itu, Siti mengatakan 29 nama perusahaan yang sudah dikantongi kementerian ini masih dalam proses penyelidikan. "Seperti yang diketahui, polisi juga tengah bekerja terkait persoalan ini. Selain itu, proses hukum perdata juga tengah dijalani,"kata Siti.

Ke depannya, Siti mengatakan perlunya langkah-langkah penyelesaian masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara permanen. Langkah permanen itu dilakukan melalui perbaikan ekosistem gambut, terutama soal tata air.

"Saya juga mengikuti rencana kerja provinsi Riau dengan dana APBD untuk menjahit sodetan-sodetan kanal. Kedua, harus ada restorasi ekosistem pada daerah-daerah yang rusak," katanya.

Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang dihimpun melalui satelit hingga 9 September 2015, luas area lahan pemanfaatan yang terindikasi kebakaran di Sumatera dan Kalimantan mencapai 190.993 hektare. Selain itu, sebanyak 114 perusahaan terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dari 114 perusahaan yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan, perusahaan yang berada di Sumatera Selatan mempunyai jumlah paling banyak dengan 19 perusahaan, di antaranya PT BMH, PT RHM, PT SWI, PT BAP, PT BPU, PT GAL, PT WLM, PT CMB, PT TPJ, PT DGS, PT RPP, PT IAL, PT BKI, PT BSC, PT SAM, PT RE, PT DAS, PT CT dan HGU.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan secara perdata dapat dilayangkan jika ada tindak pidana yang terbukti dilakukan korporasi pembakar hutan.

"Kami lihat dulu seperti apa, diselesaikan secara pidana atau perdata. Mungkin juga kami pakai keduanya. Jika terbukti pidananya, bisa saja kami ajukan perdata untuk kerugian yang ditimbulkan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9).

Meski demikian, ia mengatakan agar Kejaksaan bisa menuntut perusahaan pembakar hutan secara perdata, maka Surat Kuasa Khusus (SKK) harus diberikan oleh kementerian tertentu agar Kejaksaan bisa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi perusahaan-perusahaan pembakar hutan. (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER