"Sebanyak 183 orang tersebut juga kami beri pelatihan sebelum diturunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi. Kami teliti lagi dan tidak menutup kemungkinan ditemukan pelaku di luar data yang kami punya,"kata Siti saat ditemui di kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jakarta Selatan, Senin (21/9). (Lihat Juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Siti mengatakan 29 nama perusahaan yang sudah dikantongi kementerian ini masih dalam proses penyelidikan. "Seperti yang diketahui, polisi juga tengah bekerja terkait persoalan ini. Selain itu, proses hukum perdata juga tengah dijalani,"kata Siti.
"Saya juga mengikuti rencana kerja provinsi Riau dengan dana APBD untuk menjahit sodetan-sodetan kanal. Kedua, harus ada restorasi ekosistem pada daerah-daerah yang rusak," katanya.
Berdasarkan data terakhir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang dihimpun melalui satelit hingga 9 September 2015, luas area lahan pemanfaatan yang terindikasi kebakaran di Sumatera dan Kalimantan mencapai 190.993 hektare. Selain itu, sebanyak 114 perusahaan terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Dari 114 perusahaan yang berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan, perusahaan yang berada di Sumatera Selatan mempunyai jumlah paling banyak dengan 19 perusahaan, di antaranya PT BMH, PT RHM, PT SWI, PT BAP, PT BPU, PT GAL, PT WLM, PT CMB, PT TPJ, PT DGS, PT RPP, PT IAL, PT BKI, PT BSC, PT SAM, PT RE, PT DAS, PT CT dan HGU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan tuntutan secara perdata dapat dilayangkan jika ada tindak pidana yang terbukti dilakukan korporasi pembakar hutan.
"Kami lihat dulu seperti apa, diselesaikan secara pidana atau perdata. Mungkin juga kami pakai keduanya. Jika terbukti pidananya, bisa saja kami ajukan perdata untuk kerugian yang ditimbulkan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (18/9).
Meski demikian, ia mengatakan agar Kejaksaan bisa menuntut perusahaan pembakar hutan secara perdata, maka Surat Kuasa Khusus (SKK) harus diberikan oleh kementerian tertentu agar Kejaksaan bisa berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadapi perusahaan-perusahaan pembakar hutan. (utd)