Suap Gatot, KPK Tak Bisa Pastikan Penerima Jadi Tersangka

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 15:29 WIB
Delapan bekas anggota DPRD Sumut dan satu orang yang masih menjabat di DPRD diperiksa KPK selama satu pekan belakangan, terkait suap yang diberikan Gatot.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7). (Antara Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Delapan mantan anggota DPRD Sumatra Utara dan satu orang yang kini masih menjabat di parlemen setempat telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu pekan belakangan. Komisi antirasuah menduga mereka mengetahui, menyaksikan, atau mendengar terkait fulus pelicin yang diberikan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Duit tersebut diberikan agar parlemen setempat mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Dari sepuluh orang tersebut, status mereka masih sebagai saksi. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan timnya tengah mendalami kasus dan mencari aktor penerima suap lainnya.
"Ya kita tidak sesederhana itu. Orang yang menerima itu apakah tahu atau tidak (sumber uang) dari dana yang bermasalah. Yang lain-lain ini menerima mungkin tidak tahu, jadi mengembalikan," kata Zul, Senin (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan orang tersebut diantaranya mantan Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Evi Diana, Ali Jabbar Napitupulu, Brilian Mochtar, dan satu orang DPRD aktif Indra Alamsyah.

Dari nama-nama itu, dua diantaranya telah mengaku menerima duit. Alamsyah Hamdani pada Senin (9/11), mengaku telah membeberkan penerimaan duit kepada penyidik. "Tadi ditanya (penyidik KPK) 17 pertanyaan. Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob Medan. Soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah usai dicecar penyidik sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/11).
Sementara itu, Evi usai diperiksa penyidik, mengaku telah menerima duit, Kamis (5/11). Ketika ditanya awak media soal nominal duit tersebut apakah sejumlah Rp300 juta, Evi menjawab, "Tidak sampai segitu."

Suami Evy sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, juga tak menampik penerimaan duit Evi. "Uang sudah dikembalikan," kata Erry usai menjalani pemeriksaan.

Selain dua orang tersebut, tak ada yang berani mengakuinya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ini. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.
Empat dari mereka tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Empat orang tersebut adalah Saleh, Ajin, Sigit, dan Chaidir.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD  tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER