Bekas DPRD Sumut Dicecar Soal Dugaan Suap Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 09 Nov 2015 21:22 WIB
Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.
Ketua DPRD Sumut tengah menunggu pemeriksaan di KPK. (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks anggota DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 Alamsyah Hamdani mengaku dicecar perihal uang suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penolakan hak interpelasi.

"Tadi ditanya (penyidik KPK) 17 pertanyaan. Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob Medan. Soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah usai dicecar penyidik sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/11).

Alamsyah enggan menjawab ketika ditanya detil total duit suap yang diterimanya. Ia langsung kabur melalui pintu gerbang belakang komisi antiasuah.
Ia juga tak mau menjawab ketika didesak soal pihak yang mengkoordinir penerimaan suap. "Tanya ke KPK lah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolega Alamsyah yang kini menjabat sebagai anggota DPRD aktif, Indra Alamsyah, sedikit berbeda. Ketua Fraksi Golkar ini enggan meladeni pertanyaan awak media sama sekali. Berulang kali ditanya pertanyaan yang berbeda soal penerimaan suap, ia menjawab sama, "Tanya ke penyidik."

Alamsyah dan Indra keluar hampir berbarengan, sekitar pukul 19.37 WIB. Keduanya diminta keterangan sebagai saksi untuk Gatot.

Lima kolega Indra dan Alamysah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga eks Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta eks anggota DPRD setempat Ajib Shah.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya terus mengembangkan dugaan penerimaan suap ke pihak lainnya. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan mengarah kesana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggungjawab secara pidana," kata Anto kepada awak media.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD  tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sejauh ini, KPK telah memanggil kelima tersangka untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat pekan lalu. Keterangan kelima orang dibutuhkan untuk berkas penyidikan Gatot.

Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, juga telah diperiksa KPK. Evi mengaku menerima duit sua dan telah mengembalikannya. Namun, Evi belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER