"Tadi ditanya (penyidik KPK) 17 pertanyaan. Memperkuat apa yang sudah ditanya di Mako Brimob Medan. Soal berapa uang yang diterima," kata Alamsyah usai dicecar penyidik sekitar sembilan jam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/11).
Alamsyah enggan menjawab ketika ditanya detil total duit suap yang diterimanya. Ia langsung kabur melalui pintu gerbang belakang komisi antiasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alamsyah dan Indra keluar hampir berbarengan, sekitar pukul 19.37 WIB. Keduanya diminta keterangan sebagai saksi untuk Gatot.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya terus mengembangkan dugaan penerimaan suap ke pihak lainnya. "Kami masih pendalaman dan memang pemeriksaan mengarah kesana untuk ungkapkan adanya kemungkinan dugaan pelaku lainnya yang harus turut bertanggungjawab secara pidana," kata Anto kepada awak media.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dan pejabat KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hingga empat kali. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut. Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Istri Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, juga telah diperiksa KPK. Evi mengaku menerima duit sua dan telah mengembalikannya. Namun, Evi belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen. (pit)