Sekda Sumut Bungkam Soal Sumber Duit Suap Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 21:32 WIB
Sekda Sumut dicecar penyidik KPK selama delapan jam dan mengaku tak tahu apakah duit yang dipakai Gatot berasal dari duit rakyat atau tidak.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (3/8). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Hasban Ritonga bungkam soal sumber duit suap Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Hasban yang dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam mengaku tak tahu apakah duit tersebut berasal dari duit rakyat atau tidak.

"Saya tidak tahu, saya baru bulan lima (Mei) bertugas," kata Hasban di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).

Hasban juga mengaku tak ada laporan yang ganjil dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat. Ia memastikan dirinya yang diangkat sebagai Sekda menggantikan Sabrina, tak diberitahu soal fulus panas tersebut.
"Kalau sebelum bulan Mei (2015), saya tidak tahu. Kalau sesudah Mei, saya tahu," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasban diperiksa sebagai saksi untuk Gatot. Gatot disangka memberikan uang untuk para anggota DPRD tersebut agar parlemen mengesahkan dan membahas APBD yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Dalam hak interpelasi, anggota dewan mempertanyakan turunnya pemasukan daerah. Pihak legislatif juga memibta pertanggungjawaban Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tak bekerja dengan baik.
Ketika dikonfirmasi isi hak interpelasi apakah juga pengangkatan pejabat yang tidak sesuai etika oleh Gubernur Gatot, Hasban menampiknya. "Saya kira tidak, itu bukan substansi yang perlu diinterpelasikan saya kira.

Dut diberikan kepada lima anggota DPRD yang sudah dijadikan tersangka. Mereka adalh eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tuga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER