Tersangka Suap DPRD Pernah Pinjam Duit Parlemen

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 21:15 WIB
Eks Wakil Ketua DPRD Sumut sekaligus tersangka penerima suap Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Sigit Pramono, pernah pinjam duit parlemen Rp40 juta.
Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8). Gatot dan Evy diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara sekaligus tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sigit Pramono Asri, pernah meminjam duit parlemen sebanyak Rp40 juta. Pengacara Sigit, Zainudin Paru, mengatakan kliennya meminjam duit untuk kepentingan pribadi.

"Meminjam ke lembaganya, DPRD Sumut, pada tahun 2013. Sudah dikembalikan juga ke Bendahara Setjen DPRD," kata Zainudin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).
Menurut Zainudin, proses minjam-meminjam lumrah dilakukan anggota dewan asalkan pengembalian juga jelas. Menurutnya, apa yang dilakukan Sigit tak melanggar aturan.

Meski demikian, KPK menjerat Sigit dengan sangkaan penerimaan duit dari Gatot. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.
Zainudin membatah sangkaan itu. "Pak Sigit tidak terima (uang Gatot). Peminjaman jauh sebelum kasus itu," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainudin tak menampik kliennya pernah mendengar ada desad-desus pembahasan fulus pelicin Gatot. "Pak Sigit selalu menghindar forum-forum itu," ucapnya.

Sigit kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Selain Sigit, KPK juga menetapkan empat orang mantan anggota DPRD sebagai tersangka. Keempatnya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan dua Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Kamaludin Harahap dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER