KPK Tunggu Pengadilan Rio Capella untuk Jerat Perantara

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 18:33 WIB
Fransisca Insani Rahesti mencuat dalam dakwaan bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, dan ia diduga sebagai perantara aktif antara Gatot-Patrice.
Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Patrice Rio Capella menunggu di ruang terdakwa Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2015. Rio Capella menjadi tersangka kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama Fransisca Insani Rahesti mencuat dalam dakwaan bekas Sekjen NasDem Patrice Rio Capella untuk kasus suap pengamanan bansos di Kejaksaan Agung yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Yudi Kristiana, Fransisca berperan sebagai perantara suap.

Sisca memberikan duit yang berasal dari Gatot dan istrinya, Evy Susanti, untuk Rio Capella, senilai Rp200 juta. Perempuan yang akrab disapa Sisca ini merupakan anak buah pengacara Gatot, OC Kaligis. Sisca juga diakui sebagai teman mahasiswa Rio di Universitas Brawijaya.
Namun hingga kini status Sisca belum menjadi tersangka. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pihaknya masih mengkaji peran Sisca. Tim juga masih mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menyeret Sisca menjadi tersangka.

"Itu sudah menjadi bagian dalam proses peradilan yang nantinya berjalan terkait PRC (Patrice Rio Capella)," kata Indriyanto ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika proses hukum untuk Rio di meja hijau cukup kuat membuktikan peran Sisca, maka KPK dapat menjerat Sisca menggunakan pasal 55 KUHAP yakni turut serta melakukan tindak pidana.
Sebelumnya, jaksa komisi antirasuah telah menyeret Rio Capella ke pengadilan. Rio didakwa terima fulus Rp200 juta untuk mengamankan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pijo Nugroho. Jaksa pun menjerat Rio dengan pasal ancaman penjara sumur hidup, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.  

Gatot terjerat kasus korupsi bansos dan dana hibah di Kejaksaan Agung. Diketahui, Kaligis, Rio Capella, Jaksa Agung M Prasetyo, pernah bernaung dalam partai yang sama, yakni Partai NasDem.

Menurut jaksa, Rio punya kewenangan lantaran duduk sebagai Komisi Hukum DPR. Mitra kerja Rio adalah Kejaksaan Agung.
Bulan April 2015, Rio Capella bertemu dengan Gatot di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana ke Kejaksaan telah dipolitisir. Menanggapi hal tersebut, Rio mengatakan, "Ya Wagub (Erry) ini kan orang baru di partai. Tidak benar ini."

Rupanya, pertemuan tersebut membuat Rio gerah dan bercerita pada Sisca. "Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sica melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.

Sisca paham ucapan Rio. Pada tanggal 20 Mei 2015 malam hari, Sisca menemui Rio dan menyerahkan uang sebanyak Rp200 juta dari Evy.
Tak sampai di situ, Sisca juga terlibat dalam skenario Rio agar dirinya tak terendus KPK. Rio meminta Sisca berpura-pura tak pernah memberikan duit ke Rio. Sisca menyanggupi dan menerima pengembalian uang dari Rio. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER