KPK Penjarakan Empat Tersangka Penerima Suap Gatot

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 10 Nov 2015 19:51 WIB
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Tersangka tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah). (Antara Foto/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjeblsokan empat tersangka penerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ke rumah tahanan. Kelima orang tersebut keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Keempatnya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.

"Tersangka SB (Saleh Bangun) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, CHR (Chaidir Ritonga) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AJS (Ajib Shah) ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan SPA (Sigit Pramono Asri) di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Selasa (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh Bangun menjadi tersangka pertama yang keluar dari gedung, sekitar pukul 18.56 WIB. Ketika diberondong pertanyaan awak media, Saleh bungkam.

Dikawal petugas, Saleh segera menuju mobil tahanan. Ia menundukkan kepalanya. Sopir mobil tahanan mengatakan Saleh akan dibawa ke Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Sekitar pukul 19.03, Ajib Shah keluar. Ajib menjawab semua pertanyaan awak media termasuk penerimaan suap, hanya dengan satu jawaban. "Tanya ke penyidik," ujarnya.

Pukul 19.11, Chaidir Ritonga keluar. Tak seperti dua koleganya, ia mau menjawab pertanyaan awak media. Politikus Golkar ini mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.

"Saya patuh menjalani proses hukum di KPK. Saya harap memberi kebaikan ke daerah dan tidak terulang kejadian seperti ini," kata Chaidir.

Selanjutnya, Sigit Pramona menjadi pamungkas. Politikus Partai Keadian Sejahtera ini hahya diam seribu bahasa. Ia tak menggubris pertanyaan awak media.

Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam. Selain empat orang tersebut, KPK juga telah menetapkan mantan anggota DPRD Kamaludin Harahap. Namun, Kamal tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini.

Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER