Gatot Lempar 'Bola Panas' Korupsi Bansos Sumut ke Bawahan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 11:28 WIB
Kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam perkara bansos sudah diserahkan ke SKPD.
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti usai diperiksa KPK, Jakarta (25/9). (DetikFoto/ Hasan Al Habshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho melempar bola panas perkara korupsi dana hibah Provinsi Sumut ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa mengatakan seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam perkara bansos sudah diserahkan ke SKPD.

Yanuar menyampaikan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011. Hal ini, menurut Yanuar, yang akan dijelaskan Gatot kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan hari ini.
"Pak Gatot tidak dalam posisi memverifikasi. Itu gunanya SKPD sebagai verifikator," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).

Menurutnya, seorang gubernur tidak mungkin memeriksa satu per satu penerima dana bansos. Dia turut membantah tuduhan kliennya menyalahgunakan wewenang dan langsung memilih sejumlah penerima dana bansos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yanuar mengakui izin dan surat keputusan penerima dana hibah memang diberikan gubernur. Namun, kliennya menilai tetap SKPD yang seharusnya memverifikasi penerima dana hibah satu per satu sesuai bidangnya.
"Tidak ada (permintaan langsung dari Gubernur ke SKPD). Utusan apa gubernur intervensi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER