Yanuar menyampaikan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011. Hal ini, menurut Yanuar, yang akan dijelaskan Gatot kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan hari ini.
Menurutnya, seorang gubernur tidak mungkin memeriksa satu per satu penerima dana bansos. Dia turut membantah tuduhan kliennya menyalahgunakan wewenang dan langsung memilih sejumlah penerima dana bansos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka pada perkara korupsi dana hibah Sumut periode 2012. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu. (utd)