Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lingkungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatra Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka perkara korupsi dana hibah di Provinsi Sumatera Utara periode 2012, Kamis (12/11) mendatang.
Sebelum Eddy diperiksa, penyidik Kejagung akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pada perkara yang sama, Rabu (11/11) esok.
"Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/11).
Pemeriksaan terhadap Gatot dan Eddy dilakukan untuk mencari keterangan terkait peran mereka dalam perkara korupsi dana hibah di Sumut pada 2012 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy kemungkinan akan diperiksa di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung pada Kamis esok. Sementara Gatot dipastikan akan menjalani pemeriksaan dari Kejagung di Gedung KPK sehari sebelumnya.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
"Eddy membantu meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM yang tidak diketahui oleh desa setempat," kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11) lalu.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan telah keluar nantinya.
Sejauh ini, tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2011 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut dua pekan lalu.
(pit)