"Iya, dilimpahkan Selasa," kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Rudi Setiawan saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Rabu (11/11).
Kini jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap alias P21 untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Jika belum lengkap, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk P19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi mengatakan, telah mengantongi bukti-bukti berupa foto wisuda universitas bodong itu. "Itu kami kejar di mana dia berada karena dia bukan WNI," kata Rudi.
"Saat ini kami masih fokus di universitas tanpa izin, belum ke pemalsuan dokumen. Kalau sudah, nanti bisa saja kami jerat," ujarnya.
Lembaga pendidikan tinggi yang dikelola oleh Liartha hanya mempunyai izin menggelar kursus manajemen. Sementara kegiatan perkuliahannya dilakukan secara ilegal.
Dia diduga berhasil meyakinkan masyarakat untuk mendaftar dengan membuat universitas yang beroperasi di Jakarta itu seolah legal dan berkekuatan hukum. Dia menyebarkan brosur dan membuat iklan di internet yang mengincar kalangan pemerintahan dan karyawan swasta agar tertarik berkuliah di tempatnya. (rdk)