OC Kaligis dan Hikmah di Balik Penjara KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 14:05 WIB
OC Kaligis bersyukur atas perkara dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang menjeratnya. Menurutnya, itu membuat dia dapat beristirahat dari aktifitasnya.
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9). Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan itu Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga hakim PTUN Medan sebagai saksi yang terlibat menerima suap. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis mengaku bersyukur atas perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjeratnya. Menurutnya, itu membuat dia dapat beristirahat dari aktifitasnya.

"Hikmah dari saya di penjara. Tuhan kasih saya istirahat," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).

Dihadapan majelis hakim, Kaligis menuturkan, selama ini selalu menangani banyak perkara baik di dalam atau pun di luar negeri.
"Bukan maksud menyombongkan diri, tapi sebelum ini tiada hari tanpa perkara," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu ia keluarlan saat memberikan keterangan sebagai terdakwa terkait perkara yang turut menjerat Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Bekas Ketua Mahkamah Partai NasDem telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 14 Juli 2015 silam. Dia ditahan setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Kaligis ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan untuk memuluskan perkara dana hibah Provinsi Sumatera Utara. Dia ditunjuk Gatot menjadi penasehat hukumnya atas perkara ini.

Dalam gugatan, KPK menemukan adanya transaksi suap sebanyak US$22 ribu dan Sin$ 5.000 untuk memuluskan gugatan agar menang. Jika menang, maka surat pangilan pun batal.

Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit.
Tripeni merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis. Sementara Amir Fauzi dan Dermawan Ginting adalah hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari ayah artis Velove Vexia ini melalui Geri.

Saat sidang Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.

Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.

Selain dua hakim anggota, Hakim Tripeni juga didakwa menerima duit US$ 15.000 dan Sin$ 5.000. Sementara itu, panitera Syamsir disebut menerima duit US$2.000.

Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER