"Hikmah dari saya di penjara. Tuhan kasih saya istirahat," ujar Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).
Dihadapan majelis hakim, Kaligis menuturkan, selama ini selalu menangani banyak perkara baik di dalam atau pun di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas Ketua Mahkamah Partai NasDem telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 14 Juli 2015 silam. Dia ditahan setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Tiga hakim diduga disuap, yakni Hakim Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara satu panitera bernama Syamsir Yusfan juga disebut menerima duit.
Saat sidang Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Geri di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting mengaku pernah diisntruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.
Selain dua hakim anggota, Hakim Tripeni juga didakwa menerima duit US$ 15.000 dan Sin$ 5.000. Sementara itu, panitera Syamsir disebut menerima duit US$2.000.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad. (pit)