Polisi Ringkus Pelaku Pengeroyokan-Perampasan terhadap WNA

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 14:13 WIB
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mengamati beberapa WNA yang masuk ke dalam tempat-tempat hiburan malam dan melakukan intimidasi.
Ilustrasi diringkus. (Keith Allison/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua orang berinisial TGS dan SU, tersangka kasus perampasan dan pengeroyokan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Xu Shi Chao (41).

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya menyamar sebagai seorang anggota polisi. Sehingga korban yang merupakan WNA merasa kebingungan dan takut.

"Sebagian dari pelaku mengaku sebagai polisi dan bisa berbahasa semi Tiongkok. kemudian mereka menakut-nakuti," ujar Eko dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menuturkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan mengamati beberapa WNA yang masuk ke dalam tempat-tempat hiburan malam, termasuk terhadap Xu Shi Chao.

Eko menjelaskan, usai mendapatkan korban, para pelaku langsung menghampiri dan kemudian melakukan intimidasi hingga melakukan tindak kekerasan untuk merampas harta benda milik korban.

"Para tersangaka datang bersama-sama dengan maksud untuk memukuli korban hingga mengakibatkan korban luka. Hal tersebut yang menimpa Xu Shi Chao," ujar Eko.

Eko menyampaikan, atas tindak kekerasan dan perampasan tersebut, Xu Shi Chao mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Sementara itu, Eko menyatakan, ada dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu RS dan AF. Keduanya diketahui juga terlibat dalam tindak kekerasan yang ditujukan terhadap para korban.

Eko mengungkapkan, Kepolisian RI (Polri) memberi atensi lebih terhadap WNA yang berada di Indonesia. Ia menilai, penanganan tindak pidana yang mendera WNA adalah bentuk representatif terhadap kemanan negara.

"Saya harap seluruh elemen yang berkaitan dengan tindak pidana WNA tidak ragu-ragu untuk melaporkan tindak pidana tersebut," ujar Eko.

Eko menyebut, para tersangka diancam dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER