Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Kondang Otto Cornelis Kaligis terus menampik sejumlah bukti sadapan dalam persidangannya sebagai terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11). Bahkan, Kaligis menilai bukti sadapan yang diputar di persidangan tidak sesuai dengan dakwaan.
Beberapa bukti sadapan diperdengarkan di persidangan. Salah satunya rekaman percakapan dengan anak buahnya M Yagari Bastara (Gery).
"Langsung aja ngomong empat mata sama Pak Ginting (Hakim PTUN), disuruh Pak Kaligis," kata Kaligis kepada Gery dalam sambungan telepon pada 2 Juli 2015 silam.
Menurutnya, rekaman tersebut hanya sepotong dan tidak sesuai dakwaan. Sehingga, dia tidak mengomentari lebih lanjut rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Gery, saat itu Kaligis juga menghubungi Lintong Oloan Siahaan, ahli hukum tata negara.
"Saya panggil Pak Lintong sebagai ahli. Sebagai pertimbangan itu saja. Kewenangan kalau tidak dihubungkan dengan masalah korupsi, tapi ini sudah jelas bansos yang sudah pernah diperiksa, tembus 2012 sudah ada dari BPK," ujar Kaligis.
"
You sudah ketemu dengan Ketua?" kata Lintong.
"Sudah, dia si udah. Tapi kan satu gak setuju rambut putih sebelah kanan, dasarnya dimana. Cuma tukar (...) Pertama dia meyakinkan saya, abis itu dia ragu-ragu. Susah juga Pak," jawabnya.
Kaligis terus membantah dan mengatakan dirinya tidak pernah memberikan suap kepada Tripeni. Tak berhenti, bantahan kembali disampaikan atas rekaman perbicangannya bersama Istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti pada 3 Juli 2015.
"Evy, nanti saya berangkat pagi-pagi, tolong jemput ya. Kalau panitera minta tambahan US$2.500 nanti saya tambahin dulu," ujarnya kepada Evy.
Kaligis menilai percakapan itu juga tak relevan. "Buktinya, saya tidak pernah kasih US$2.500 ke panitera," bantah Kaligis di persidangan.
Sebelumnya, Kaligis didakwa telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan Gubenur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.
Kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000. Sementara, Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan diberikan suap sebesar total US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
(sur)