OC Kaligis Sebut Bisa Temui Hakim PTUN Tanpa Bantuan Panitera

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 15:39 WIB
Kaligis mengklaim pertemuan dilakukan karena hanya ingin memberikan buku kepada Tripeni dan tak berkaitan dengan gugatan atau perkara sama sekali.
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dituntut hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2015).(Detikfoto/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menyatakan dirinya mampu bertemu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, tanpa bantuan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan pemeriksaanya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).

"Sama sekali tidak. Buat apa minta tolong panitera? Saya bisa masuk sendiri. Di seluruh pengadilan Indonesia, kalau saya datang, tidak ada kesulitan," ujar Kaligis di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis mengklaim pertemuan tersebut dilakukan karena hanya ingin memberikan buku kepada Tripeni dan tidak berkaitan dengan gugatan atau perkara sama sekali. Dia juga mengaku, bagi-bagi buku merupakan hal yang lazim dilakukannya.

"(Yang diberikan) Bukunya Sarpin. Saya suka kasih buku. Tanya semua jaksa, hakim. Saya senang buku saya dibaca," katanya.

Selain itu, pertemuan dilakukan untuk menceritakan apa yang terjadi dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dalam kesaksiannya, Kaligis hanya bertemu denagn Tripeni saat itu dan pada saat persidangan. Pun, dia membantah keterlibatannya dalam penentuan majelis.

Kaligis menampik adanya amplop berisikan uang yang disisipkan dalam buku tersebut. "Sama sekali tidak ada. Makanya saya tanya siapa yang melihat saya berikan itu? Sama sekali tidak ada saksinya," katanya.

Sebelumnya, Kaligis, Gery, dan Indah menemui Syamsir di ruang kerjanya pada medio April 2015 dan meminta agara dipertemukan Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Setelah menemui Tripeni, Kaligis memberikan uang senilai SGD 5,000. Setelah itu, Kaligis memberikan uang sebesar US$ 1,000 kepada Syamsir.

Sekitar awal Mei 2015, Syamsir menanyakan rencana gugatan Kaligis kepada Tripeni yang ternyata telah didaftarkan. Hal tersebut langsung diberitahukannya kepada Gery.

Pada 5 Mei 2015, Syamsir kembali ditemui Kaligis dan Gery yang meminta dipertemukan dengan Tripeni. Dalam pertemuan tersebut, Kaligis memberi uang sebesar US$ 10,000 dalam amplop yang diselipkan di buku kepada Tripeni.

Sementara Gery menunggu proses pendaftaran gugatan di ruang kerja Syamsir. Setelah itu, Syamsir menyerahkan berkas gugatan dan meminta Tripeni untuk menjadi hakimnya.

Pada 18 Mei 2015, sidang pertama digelar. Sebelum sidang, Gery kembali menemui Tripeni untuk meyakinkan soal gugatan tersebut.

Lagi, Kaligis bersama Gery dan Indah menemui Syamsir untuk dipertemukan dengan Tripeni. Saat itu, Kaligis menyuruh Gery untuk menemui Hakim Dermawan Ginting. Gery pun akhirnya bertemu Dermawan atas jasa Syamsir.

Gery bertemu dengan Hakim Dermawan dan Hakim Amir untuk menyerahkan duit dalam amplop putih masing-masing senilai US$ 5.000.

Hakim Dermawan dan Amir mengeluh lantaran duit yang diterima tak sesuai harapan. Menjawab keluhan, Hakim Ketua Tripeni mengatakan, "Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan." Keesokannya (7/7), Hakim Tripeni memutuskan untuk membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad.

Usai sidang, Gery memberikan US$ 1,000 di dalam amplop kepada Syamsir. Ia pun menitip pesan melalui Syamsir bahwa Kaligis ingin bertemu Tripeni.

Atas perbuatannya, Syamsir didakwa melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan, Syamsir megaku akan mengajukan nota keberatan atau pledoi sebelum vonis dibacakan hakim. "Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin, 19 November 2015," kata Hakim Sumpeno menutup sidang. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER