Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengungkapkan pihaknya memeriksa Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho terkait tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).
"30 pertanyaan seputar tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu," ujar Victor di gedung KPK.
Dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan kurang lebih selama enam jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor enggan mengungkapkan kapan tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara yang juga menjerat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan. "Nanti nanti," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya memang tidak memverifikasi siapa saja pihak yang akan menerima dana bansos. Itu dikarenakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang seharusnya melakukan verifikasi.
Selain itu, melalui Yanuar, Gatot membantah telah menunjuk langsung beberapa pihak penerima dana hibah. Menurutnya, gubernur tidak memiliki urusan untuk mengintervensi.
Dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, memberikan amanah kepada pemda untuk dapat menyalurkan hibah dan bantuan sosial.
Beleid ini mengatur pemohon harus menyampaikan proposal kepada kepala daerah sebelum tahun anggaran berjalan. Proposal yang masuk akan dievaluasi oleh SKPD terkait dengan memberikan rekomendasi kepada walikota melalui melalui tim anggaran pemerintah daerah yang mempedomani kriteria dan syarat pemberian hibah atau bansos serta rasionalitas besaran dana yang wajar diberikan.
Sementara itu, Kejagung menemukan total kerugian negara atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
Sejauh ini tercatat ada 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012-2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu.
(bag)