Kaligis: Kalau Saya Menyesal, Apa Akan Dihukum Hanya 6 Bulan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 16:48 WIB
Kaligis mengaku tidak menjawab pertanyaan dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan karena tidak relevan dengan dakwaan.
Sidang lanjutan OC Kaligis. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengatakan enggan menyesal atas apa yang dilakukannya dalam kasus pemberian uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu. Itu ditunjukkannya saat menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntun Umum Yudi Kristiana sempat menyinggung Kaligis karena selalu membantah, termasuk barang bukti sadapan yang ada di persidangan.

Yudi mengingatkan Kaligis akan adanya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam memberikan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu anda sebagai profesor banyak bikin buku. Punya kewajiban etik untuk junjung tinggi kejujuran. Apakah anda mengakui dan menyesali perbuatan?" ujar Yudi.

"Itulah, belum dituntut sudah menyesali. Apakah kalau saya menyesal, anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar (dihukum) enam bulan," jawab Kaligis.
Kaligis menilai dirinya selama ini berlaku sopan dalam persidangan. Selain itu, dia berpendapat hal-hal yang memberatkan tidak diatur dalam undang-undang.

Bekas Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mengatakan, dirinya tidak menjawab semua pertanyaan dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan karena tidak relevan dengan dakwaan. ((Tautan berita Kaligis bantah semua sadapan)).
Dalam persidangan, Kaligis juga membantah menggunakan jasa Panitera PTUN Syamsir Yusfan untuk menemui Hakim PTUN Tripeni Irianto Putro. Menurutnya, dia bisa menemui seluruh hakim dan jaksa di seluruh peradilan Indonesia.

Sebelumnya, Kaligis didakwa telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.


Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.

Kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000. Sementara, Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan diberikan suap sebesar total US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER