Dalam persidangan, Jaksa Penuntun Umum Yudi Kristiana sempat menyinggung Kaligis karena selalu membantah, termasuk barang bukti sadapan yang ada di persidangan.
Yudi mengingatkan Kaligis akan adanya pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam memberikan tuntutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itulah, belum dituntut sudah menyesali. Apakah kalau saya menyesal, anda hukum saya enam bulan? Kalau gitu saya sopan saja biar (dihukum) enam bulan," jawab Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis didakwa telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan Gubenur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti memberikan sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar Sin$ 5.000 dan US$ 15 ribu.
Kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar total US$ 5.000. Sementara, Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan diberikan suap sebesar total US$ 2.000. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan. (bag)