ICW Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Pejabat BPK Jakarta

Suriyanto | CNN Indonesia
Rabu, 11 Nov 2015 17:40 WIB
Terlapor berinisial EDN, pejabat BPK Jakarta. EDN dilaporkan ke Inspektur Utama BPK RI atas dugaan pelanggaran etik dan potensi konflik kepentingan.
Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri saat ditemui di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (28/10). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta berinisial EDN ke Inspektur Utama BPK RI.

EDN Dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat menjalankan tugasnya. EDN diduga terlibat dalam konflik kepentingan kepemilikan lahan.

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, laporan dibuat karena ada dugaan EDN telah telah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kewenangannya selaku pejabat BPK Perwakilan Jakarta berkaitan dengan Pemeriksaan BPK Jakarta atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.

Kasus bermula pada tanggal 30 Desember 2014, ketika BPK DKI mengeluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di tengah area Tempat Pemakaman Umum Pondok Kelapa Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Dokumen yang dimiliki oleh ICW, Tanah tersebut diklaim sebagai milik -seseorang yang bernama - EDN yang dibeli pada tahun 2005," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11).

Sebelumnya EDN menurut Febri telah mengirim enam kali surat kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membeli tanah tersebut. Pada intinya dalam surat tersebut, EDN menyatakan bahwa tanah yang dikuasainya telah clean and clear dan menjamin menanggung seluruh masalah hukum atas pembebasan.

Namun Pemprov DKI Jakarta menolak karena menilai bahwa tanah tersebut telah dibebaskan pada tahun 1979 sampai tahun 1985.

EDN merespon penolakan Pemprov DKI Jakarta dengan menyurati Kepala BPK Perwakilan untuk melakukan pemeriksaan status tanah sengketa tersebut. Surat dikirim pada tahun 2013, namun sampai Agustus 2014, BPK tidak kunjung mengeluarkan LHP.

LHP baru keluar ketika EDN menjabat sebagai kepala BPK perwakilan DKI Jakarta. EDN menjabat sebagai pejabat di BPK perwakilan DKI Jakarta pada bulan Agustus 2014.

Berdasarkan analisis perbandingan substansi antara surat pribadi EDN dan temuan LHP BPK atas tanah tersebut ditemukan kemiripan substansi.

Menurut Febri, temuan LHP BPK membenarkan, menguatkan dan sejalan dengan surat EDN kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan demikian, patut diduga EDN telah menggunakan kewenangannya selaku pejabat strategis BPK Perwakilan Jakarta untuk melakukan pemeriksaan atas status tanah pribadinya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER