Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho mengaku hanya diperiksa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, kurang lebih selama enam jam.
"Saya tadi menjelaskan proses pembahasan APBD, salah satunya Bansos," ujar Gatot di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak banyak keterangan yang disampaikan Gatot, termasuk saat ditanyai mengenai adanya penyimpangan dalam pemberian dana hibah dengan tahun anggaran 2012-2013.
"Nanti. Cukup ya," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Perkara Dana Hibah dan Bantuan Sosial Sumut pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius mengungkapkan pihaknya mendalami kewenangan Gatot selaku kepala daerah dalam pemberian dana bansos.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Yanuar Wasesa mengatakan kliennya tidak pernah mengintervensi penunjukkan pihak penerima dana hibah.
Bahkan, proposal calon penerima dana hibah disebut tidak pernah sampai ke meja Gatot. Masalah verifikasi, menurut Yanuar, seharusnya menjadi tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos.
Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka, karena dianggap membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.
(pit)