Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada implementasi program
Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM ke jaksa penuntut umum.
"Senin kemarin sudah kami kirim lagi ke sana," kata Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Djoko Purwanto kepada CNN Indonesia, Kamis (12/11).
Sebelumnya, penyidik sudah pernah melimpahkan berkas perkara ini ke jaksa. Namun, saat itu jaksa menilai berkasnya masih perlu dilengkapi sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Saat itu, kata Djoko, jaksa meminta penyidik untuk menambah keterangan saksi-saksi. Kini petunjuk itu sudah diikuti dan penilaian kembali kepada jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu saja, mudah-mudahan cepat selesai," ujarnya.
Dalam kasus ini, satu tersangka sudah dijerat, yakni bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Kemungkinan penambahan tersangka, kata Djoko, mesti menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam kasus ini penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem yang diinisiasi oleh Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara.
Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp5 ribu dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antarbank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.
Pemerintah sendiri mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh Menteri Keuangan bukan pihak perusahaan rekanan.
Denny meyakini tidak ada tindak pidana korupsi dalam implementasi program tersebut. "Ini adalah inovasi, sebuah terobosan," kata dia dalam berbagai kesempatan.
Kuasa Hukum Denny, Iryanto Subiakto, membenarkan aliran dana dari pemohon paspor dalam sistem ini sempat dimasukkan ke bank, bukan ke kas negara. Dia berargumen, kala itu uang disalurkan ke bank untuk dihitung.
"Satu hari tidak mungkin mereka langsung masuk ke kas negara, jadi harus dihitung dulu. Itu digunakan untuk penghitungan, tidak untuk diendapkan," ujarnya.
(utd)