Alur Peristiwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RS Sumber Waras

CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 11:43 WIB
Pada awalnya tanah RS SW tidak dijual YKSW kepada Pemprov DKI karena YKSW masih terikat perjanjian jual beli dengan PT CKU.
RS Sumber Waras. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyatakan belum menerima hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Padahal, permintaan audit telah diminta lembaga antirasuah sejak Agustus silam setelah pengamat perkotaan Amir Hamzah melaporkan hal ini.

Adapun Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan menyebut pihaknya sudah menurunkan tim audit ke lapangan dan mengumpulkan sejumlah bukti terkait. Ia mengaku tidak mentargetkan kapan audit itu bakal selesai. Ini katanya tergantung dari kondisi di lapangan. Hasil audit investigasi BPK akan dijadikan dasar untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyelidikan. Hasil audit pun akan dikaji terlebih dulu oleh tim penyidik sebelum melakukan ekspose atau gelar perkara.

BPK sendiri merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pada 17 Juni 2015. Laporan itu diteken BPK oleh akuntan register negara Andri Yogama S.E, M.M.,Ak., CA yang mempunyai nomor register akuntan No.D-17.721. Dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan terdapat 38 temuan BPK.
Khusus temuan dugaan korupsi pengadaan RS Sumber Waras termaktub di nomor 30. Bunyi hasil pemeriksaannya adalah pengadaan RS SW (Sumber Waras) tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191.334.550.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan pemeriksaan, BPK menyebut Bendahara Umum Daerah (BUD) telah mentransfer dana ke rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI senilai Rp 800.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bernomor Nomor 00143332014.
Dari jumlah tersebut dilakukan pembayaran untuk membeli tanah RS SW seluas 36.410 meter persegi kepada Yayasan Kesejahteraan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 755.689.550.000 melalui cek nomor CK 493387 tanggal 30 Desember 2014. YKSW mencarikan dana itu pada 31 Desember 2014 setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% senilai Rp37.784.477.500 untuk disetor ke Kas Negara.

Dana itu dibayarkan Pemprov DKI kepada YKSW untuk membeli tanah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik YKSW seluas 36.410 meter persegi seluas satu hamparan dengan tanah sertifikat Hak Milik (HM) YKSW seluas 32.370 m2. Tanah itu dikenal dengan areal RS Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa Nomor 1 Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Total luas tanah RS SW yang dikuasai YKSW berdasarkan luas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik seluas 68.780m2. Tanah itu terdiri dari luas tanah 36.410m2 bersertifikat HGB atas nama YKSW dan tanah seluas 32.370m2 bersertifikat HM atas dengan satu Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama dan yang dikuasai atau dikelola YKSW.
Menurut LHP BPK, pada awalnya tanah RS SW tidak dijual YKSW kepada Pemprov DKI sebagaimana dilaporkan Kepala Dinas Kesehatan DKI kepada Gubernur DKI melalui surat Nomor 4252/-1.778.11 tanggal 16 Juni 2014. Alasannya, karena YKSW masih terikat Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan pihak lain (PT CKU). Namun dalam perkembangannya YKSW justru memilih menjual tanah RS SW seluas 36.410 m2 kepada Pemprov DKI.

Perjanjian jual beli itu dimuat dalam Surat Direktur Umum dan SDM RS SW kepada Plt. Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama bernomor 133/Dir/D/K/VI/2014 tanggal 27 Juni 2014 perihal penjualan tanah RS SW. Dalam surat itu menyebutkan tindak lanjut pertemuan Direktur Umum dan SDM RS SW dengan Plt Gubernur DKI pada tanggal 6 Juni 2014 dan kesediaan menjual tanah seluas 36.410m2. “Dengan harga senilai Rp20.755.000 per m2 sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Jl. Kyai Tapa tahun 2014,” bunyi laporan LHP BPK.

Masalah timbul dari perbedaan harga tanah per m2 antara yang harus dibayarkan Pemprov DKI dengan apa yang disepakati YKSW dengan pembeli awal PT CKU. Harga tanah 36.410m2 yang disepakati YKSW dan PT CKU dalam APPJB Nomor 7 senilai RP15.500.000m2 atau senilai Rp564.355.000.000. Menurut hasil LHP BPK, harga itu lebih rendah ketimbang yang ditawarkan kepada Plt Gubernur DKI. “Senilai Rp20.755.000/m2 atau senilai Rp755.689.550.000,” bunyi laporan LHP BPK. Dari fakta itu BPK menyimpulkan terdapat selisih harga senilai Rp 191.334.550.000. Rinciannya Rp755.689.550.000-Rp564.355.000.000.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER