Kejaksaan Agung Lanjutkan Pemeriksaan Gatot Pujo Pekan Depan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 10:57 WIB
Penyidik Kejagung merasa masih membutuhkan banyak keterangan dari Gatot Pujo. Rencananya pemeriksaan kembali dilakukan di Gedung KPK, Kamis (19/11).
Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istri Evy Susanti (kiri) saat memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka perkara korupsi dana hibah di Provinsi Sumatra Utara periode 2012, Gatot Pujo Nugroho, pekan depan.

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan karena penyidik Kejagung merasa masih membutuhkan banyak keterangan dari Gubernur nonaktif Sumut itu. Rencananya pemeriksaan akan kembali dilakukan di Gedung KPK, Kamis (19/11).

Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah, pada pemeriksaan yang dilakukan di KPK Rabu (11/11) kemarin, Gatot baru dicecar pertanyaan mengenai pembicaraan dana hibah oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gatot akan diperiksa kembali pekan depan karena kemarin selama pemeriksaan masih seputar pembicaraan hibah, belum kepada alasan kenapa dia menghibahkan. Apakah ada kaitannya? Menentukan lokasinya? Atau ada kepentingan lain di situ," ujar Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (12/11).

Penyidik Kejagung, menurut pengakuan Arminsyah, juga belum mencari tahu seberapa besar peran Gatot dalam penyaluran dan persetujuan dana hibah di Sumut pada 2012 dalam pemeriksaan kemarin. Namun, Gatot dilaporkan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka perkara dana hibah di Sumut.

"Saya dapat laporan dari ketua tim penyidik, lancar saja (pemeriksaan Gatot). Tapi memang pemeriksaan masih belum mendalam," ujarnya.

Selain Gatot, tersangka lain pada perkara yang sama adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos, sedangkan Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima dana bansos siluman di Sumut.

Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai angka Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari BPK telah keluar nantinya.

Sejauh ini tercatat ada 17 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang terbukti menerima dana bansos di Sumut periode 2012 hingga 2013. Fakta tersebut ditemukan setelah Tim Penyidik Kejagung melakukan investigasi ke Sumut beberapa pekan lalu.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER