Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu rekomendasi usulan pembentukan Provinsi Madura. Pemerintah pusat menurut Tjahjo pada prinsipnya tak menghalang-halangi pemekaran sebuah daerah.
"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR RI dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Jakarta, Kamis (12/11).
Tjahjo mengatakan, Presiden Jokowi Widodo juga telah mempersilahkan pemekaran Provinsi Madura. Namun rencana tersebut harus dilihat dari sisi kemampuan menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan di sana.
"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah, silahkan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Fokus: Wacana Madura Pisahkan DiriTjahjo menambahkan, pembentukan sebuah provinsi tidak bisa dilakukan sepihak melalui deklarasi, namun harus melalui gubernur, DPRD dan pemerintah dengan DPR RI.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten.
Mereka yang terdiri dari tokoh masyarakat dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura bahkan telah mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura pada Selasa (10/11) lalu.
Deklarasi dilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Jokowi ke Kabupaten Bangkalan. Bahkan sebelum Jokowi tiba di Madura, terpasang spanduk "Selamat Datang di Provinsi Madura" di sepanjang Jembatan Suramadu.
Spanduk tersebut kemudian dicopot oleh petugas sebelum Jokowi tiba. Pencabutan spanduk ini sempat diprotes sebagian warga Bangkalan yang menginginkan agar Madura segera menjadi provinsi terpisah dari Provinsi Jawa Timur.
(antara)