Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu.
"Sekarang sedang penyidikan, kami sedang periksa saksi-saksi," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Komisaris Besar Hadi Ramdani kepada CNN Indonesia, Kamis (12/11).
Selebihnya, kata Hadi, belum ada perkembangan dari pengusutan kasus ini. Hari ini sedianya penyidik akan meminta keterangan Masinton sebagai saksi pelapor.
Masinton melaporkan pengacara Frederich Yunadi selaku kuasa hukum Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino. Masinton tak terima lantaran dituduh mencuri dokumen nota dinas yang dijadikan dasar laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi yang dilakukan Lino.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton melaporkan Lino ke KPK karena diduga melakukan gratifikasi berupa perabot rumah tangga kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.
Nilai perabot itu di antaranya satu kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta, dua sofa satu dudukan senilai Rp 50 juta, satu meja sofa senilai Rp 10 juta, enam kursi makan senilai Rp 21 juta, satu meja makan senilai Rp 25 juta, dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp 59 juta.
Hingga siang tadi, pengacara Masinton, Mangapul Silalahi masih mengatakan kliennya akan mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa. Namun belakangan Masinton tidak jadi hadir karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kami akan minta jadwal ulang," ujarnya. Namun, pemeriksaan masih belum ditentukan.
Hari ini, kata dia, pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman video pernyataan Frederich yang dipermasalahkan. Selain itu, turut disampaikan nota dinas yang disebut "hasil curian" itu kepada penyidik.
(bag)