Dituduh Curi Dokumen, Kader PDI-P Dilaporkan ke Bareskrim

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Kamis, 22 Okt 2015 17:23 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari F-PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu menunjukkan fotokopi nota yang diklaim sebagai bukti dugaan suap Dirut Pelindo II kepada Menteri BUMN, di KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri karena dituduh mencuri dokumen.

Laporan dibuat atas nama Asisten Manajer Umum dan Rumah Tangga PT Pelindo II bernama Dawud dan diformalkan dalam surat nomor LP/1222/x/2015/Bareskrim tertanggal 22 Oktober.

Perwakilan pelapor yang juga kuasa hukum Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino, Rudi Kabunang, mengatakan Masinton diduga mencuri dokumen berupa nota dinas permintaan penggunaan dana uang muka Rp200 juta untuk peminjaman barang rumah dinas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaporkan Saudara MP hari ini atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Rudi di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (22/10).

Dokumen itu, kata Rudi, dikeluarkan Dawud untuk pembelian perabot yang dipinjamkan untuk rumah dinas tersebut. Tidak hanya itu, perabotan itu juga dipinjamkan untuk istri-istri bos BUMN.

Pada 22 September lalu, sejumlah media massa memuat pernyataan Masinton terkait dokumen nota tersebut. Nota diketahui digunakan Masinton untuk melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan gratifikasi terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno.

Keesokan harinya, Lino mencari dokumen tersebut namun tidak ditemukan. "Dokumen tersebut terakhir kali ada di Bagian Keuangan PT Pelindo," kata Rudi.

"Faktanya MP menggunakan dokumen milik klien kami. Kalau memang benar MP menerima dokumen itu dari seseorang, maka orang itu yang harus dikenai tindak pidana pencurian," ujarnya.

Dalam nota itu, uang Rp200 juta tercatat untuk keperluan membeli kursi sofa, meja sofa, kursi makan, meja makan dan perlengkapan ruang kerja.

Rudi membantah bahwa perabotan tersebut adalah bentuk gratifikasi. "Saya rasa itu (pengadaan untuk peminjaman) wajar-wajar saja. Itu bukan gratifikasi. Itu barang milik Pelindo yang dipinjamkan untuk ibu-ibu BUMN."

Hingga sore ini, CNN Indonesia belum berhasil menghubungi Masinton, yang diketahui sedang mengikuti rapat Panitia Angket Pelindo II di DPR. Namun, sebelumnya, dia sempat menyebut bahwa dokumen itu tidak dia peroleh sendiri.

Menurutnya, dokumen-dokumen yang disebut hasil curian itu, dia dapatkan dari masyarakat yang melapor kepadanya selaku anggota dewan. Perwakilan masyarakat itu, kata Masinton, mengaku bernama Raja Lino.

"Saya ini DPR, wakil rakyat. Saya sering dapat informasi, laporan dan pengaduan dari masyarakat, entah itu berkaitan dengan konstituen di dapil saya, berkaitan dengan pelayanan publik, pelanggaran hukum, yang saya teruskan ke berbagai instansi termasuk ke penegak hukum," ujar politikus PDI Perjuangan itu.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER