Soal Pedemo Naik Bus, Ahok Minta Organda Lapor Polisi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 10:25 WIB
Menurut Gubernur DKI Jakarta tersebut persoalan pedemo menggunakan angkutan umum merupakan tanggung jawab kepolisian.
Ratusan bus peserta aksi unjuk rasa buruh terjebak kemacetan di jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (1/9). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mau menanggapi terlalu serius permintaan Organisasi Angkatan Darat DKI Jakarta agar para pedemo tidak menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Menurutnya masalah pelanggaran semacam itu bukan masuk dalam ranah gubernur.

Ahok, sapaan Basuki, pun lantas menyerahkan proses itu kepada polisi. Menurutnya polisi lebih berwenang dalam menangkap orang yang melanggar peraturan.
"Itu harus lapor ke polisi, mereka yang berhak menangkap jika ada orang demo menggunakan bus," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

Ahok pun menilai polisi tidak bisa menangkap para pedemo seandainya bus yang mereka gunakan adalah sewaan. Maka dari itu dia menekankan permintaan Organda DKI tersebut lebih kepada imbauan dan bukan larangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika mereka menyewa tidak bisa (ditangkap). Makanya itu hanya imbauan saja," ujar Ahok.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar dialog dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam rangka mengantisipasi dampak yang ditimbulkan bila angkutan umum dijadikan sarana untuk berunjuk rasa.

Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyapudin mengatakan, setiap elemen pemerintah harus ikut bertanggung jawab mengantisipasi dampak dari aksi unjuk rasa yang kerap terjadi di DKI Jakarta.

"Jadi Ketua Organda wajib memberikan pengetahuan kepada semua pengemudi. Jika kendaraannya disewa untuk melakukan aksi, alangkah baiknya si pengemudi tidak mudah terintimidasi oleh para pedemo untuk melakukan tindakan melawan hukum," ujar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11).

Risyapudin menuturkan, pengemudi kendaraan umum yang disewa oleh para pengunjuk rasa harus juga mengambil sikap jika menemukan pelanggaran atau aksi-aksi provokatif yang terjadi di dalam kendaraan tersebut. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER