Namun, Ahok mengatakan sudah memiliki dua pilihan cara untuk menghukum warga yang membuang sampah sembarangan, yakni membayar langsung denda dan sanksi pidana atau sosial.
Mengenai pembayaran denda langsung, ujarnya, hal tersebut telah dilakukan di luar negeri. Denda langsung tersebut tak perlu melalui sistem pengadilan karena akan memakan waktu yang lebih lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya warga tidak mau membayar denda, Ahok memiliki pilihan lain, yaitu hukuman penjara atau melakukan kerja sosial. Kerja sosial yang Ahok maksud adalah melakukan pekerjaan menyapu di jalan selama kurun waktu satu bulan.
Nantinya, jika sudah ada aturan perundang-undangan maka Ahok akan bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk itu.
Sebelumnya, Direktur Waste4Change Bijaksana Junerosano mengatakan aturan soal sampah kini sudah ada, namun belum diiringi oleh penegak hukum yang tegas.
"Spanduk yang melarang sampah dibuang sembarangan sudah ada di mana-mana, tetapi belum ada penegak hukum yang memastikan orang yang melakukannya dihukum," kata pria yang akrab disapa Sano ini di Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Sayangnya, di Indonesia tong sampah sering kali tidak tersedia sehingga menyulitkan orang-orang yang taat buang sampah pada tempatnya. Sano menyarankan, pemerintah harus berinvestasi untuk masalah sampah, karena mengurus sampah memang butuh biaya. Harus ada aturan dan kelembagaan khusus yang mengaturnya. (utd)