Buang Sampah Sembarangan, Ahok Siapkan Dua Sanksi

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 11:34 WIB
Sanksi tersebut, kata Ahok, adalah denda langsung dan hukuman penjara atau sanksi kerja sosial.
Belasan truk dan gerobak pengangkut sampah mengantre di lokasi Tempat Pembuangan Sampah sementara di kawasan Kalibata, Jakarta Timur, Jakarta Timur, Rabu (4/11). (CNN Indonesia/ Adho Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan aturan mengenai denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan belum bisa direalisasikan hingga sekarang. Belum adanya payung hukum untuk membuat Peraturan Gubernur jadi alasan utama aturan tersebut masih bersifat angan-angan.

Namun, Ahok mengatakan sudah memiliki dua pilihan cara untuk menghukum warga yang membuang sampah sembarangan, yakni membayar langsung denda dan sanksi pidana atau sosial.

Mengenai pembayaran denda langsung, ujarnya, hal tersebut telah dilakukan di luar negeri. Denda langsung tersebut tak perlu melalui sistem pengadilan karena akan memakan waktu yang lebih lama.
"Di luar itu, Anda buang sampah (sembarangan) tak ada sidang-sidangan, langsung denda US$500. Tidak ada urusan kena denda Rp 5 juta," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ahok, surat denda nantinya akan dikirimkan ke rumah dan dalam kurun 2x24 jam denda tersebut harus disetorkan ke bank.

Seandainya warga tidak mau membayar denda, Ahok memiliki pilihan lain, yaitu hukuman penjara atau melakukan kerja sosial. Kerja sosial yang Ahok maksud adalah melakukan pekerjaan menyapu di jalan selama kurun waktu satu bulan.

Sayangnya belum ada peraturan perundang-undangan untuk mengakomodasi keinginan Ahok tersebut. Oleh karena itu, Ahok mengharapkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bisa mengakomodasi keinginannya tersebut.

Nantinya, jika sudah ada aturan perundang-undangan maka Ahok akan bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk itu.
"Makanya KUHAP lagi dirancang dan direvisi. Bagusnya kalau direvisi jadi, 'tertangkap tangan buang sampah didenda satu kali Upah Minimum Provinsi. Jika tidak harus ganti kerja sosial menyapu jalan'," ujar Ahok.

Sebelumnya, Direktur Waste4Change Bijaksana Junerosano mengatakan aturan soal sampah kini sudah ada, namun belum diiringi oleh penegak hukum yang tegas.

"Spanduk yang melarang sampah dibuang sembarangan sudah ada di mana-mana, tetapi belum ada penegak hukum yang memastikan orang yang melakukannya dihukum," kata pria yang akrab disapa Sano ini di Jakarta Selatan, Rabu (3/12).
Menurut Sano, orang tidak membuang sampah sembarangan bukan karena kepedulian dan kesadaran dari dirinya, tetapi lebih karena takut didenda atau dihukum. "Coba lihat Singapura, mereka mengutamakan infrastuktur dan produk hukumnya. Edukasi nomor tiga. Nyatanya berhasil membuat orang jera buang sampah sembarangan," ujarnya.

Sayangnya, di Indonesia tong sampah sering kali tidak tersedia sehingga menyulitkan orang-orang yang taat buang sampah pada tempatnya. Sano menyarankan, pemerintah harus berinvestasi untuk masalah sampah, karena mengurus sampah memang butuh biaya. Harus ada aturan dan kelembagaan khusus yang mengaturnya. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER