Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat politik Fajdroel Rachman yang kini menjadi Komisaris PT Adhi Karya, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Fadjroel mengaku datang untuk melaporkan harta kekayannya.
"Laporan kekayaan kan wajib sebagai penyelenggara negara. Saya komisaris juga, jadi mungkin akan mengajak kerja sama KPK," kata Fajdroel di KPK, Jakarta, Jumat (13/11).
Meski mengaku akan melaporkan hartanya, namun Fadjroel enggak menjawab ketika ditanya berapa total kekayaan yang dimiliki. Dia hanya mengatakan, akan menunggu verifikasi komisi antirasuah.
''Nanti mereka yang memeriksa apa sudah sesuai dengan apa yang mereka inginkan tidak. Jadi biar KPK saja yang umumkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadjroel menegaskan, sikapnya ini sebagai bentuk transparansi dari pejabat negara.
Fajdroel diangkat menggantikan Imam Santoso Ernawi. Pengamat politik ini sebelumnya sempat menjadi relawan pemenangan Joko Widodo saat bursa pemilihan Presiden.
Merujuk laman
kpk.go.id, penyelenggara negara harus bersedia melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Mereka juga wajib mengumumkan harta kekayaannya.
Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
(meg)