Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah DKI untuk mempersiapkan administrasi terkait usulan penghibahan dua gedung Pemerintah Provinsi DKI ke Badan Narkotika Nasional. Ahok mengatakan usulan tersebut akan dilaksanakan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI memberikan persetujuan.
"Saya sudah mengatakan pada Sekretaris Daerah bila perlu berikan saja gedung kepada BNN, untuk apa meminjam terus," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI, Jumat (13/11).
Dua gedung yang dihibahkan Pemprov DKI nantinya, kata Ahok, adalah bekas gedung dinas Wakil Gubernur DKI dan bekas gedung Dinas Pekerjaan Umum DKI. Untuk gedung bekas Wagub, kata Ahok, nantinya akan ditempati oleh Kepala BNN, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Gedung tersebut, ujarnya, terletak di Jalan Prof. Dr. Satrio Utomo.
"Itu dulu ditempati empat Wakil Gubernur DKI. Sekarang kosong. Jika DPRD DKI setuju maka hibahkan saja ke BNN agar Kepala BNN punya kantor dan rumah," ujar Ahok. "Tidak perlu terus meminjam. Kita sama-sama pemerintah, kenapa tidak."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk gedung utama BNN, Ahok mengungkapkan sudah mengajukan surat ke DPRD DKI untuk meminjamkan kantor yang dulunya diisi oleh Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Wacana pemberian gedung untuk Komjen Budi Waseso telah muncul sejak awal Mei tahun ini. Saat itu, Komjen Budi Waseso sempat mendatangi Balai Kota untuk menemui Ahok terkait rencana peminjaman gedung untuk operasional Bareskrim.
Namun, rencana itu belum terealisasi, Budi Waseso keburu dipindah bertugas di BNN pascapenggeledahan kantor Pelindo II. Sekarang, Ahok kembali menawarkan niatannya kepada mantan Kepala Bareskrim tersebut setelah mendengar kabar akan habisnya waktu pinjam gedung BNN akhir tahun ini. Gedung yang tadinya ditawarkan untuk operasional Bareskrim kini ditawarkan untuk operasional BNN, lembaga di mana Budi bekerja saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak mempermasalahkan pemakaian gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri oleh BNN.
"Itu pinjaman dari Polri. Apa mau dikembalikan atau terus dipakai, kami serahkan sepenuhnya ke BNN," kata Badrodin di Mabes Polri, Senin (9/11).
Badrodin mengatakan untuk apa penggunaan gedung tersebut menjadi keputusan Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso. Namun, Badrodin sempat mengatakan gedung yang selama ini ditempati BNN merupakan aset Polri yang dipinjamkan ke lembaga itu. Gedung itu rencananya akan direnovasi dan diubah menjadi kantor Bareskrim meski hingga kini, statusnya masih diperuntukkan sebagai Gedung BNN.
(utd)