Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya menegaskan bahwa kliennya bukan bandar narkoba. Mereka menilai vonis mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak adil.
Kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan mengatakan, selama ini Wong Chi Ping tidak pernah melakukan transaksi jual-beli narkoba. Dia hanya bertindak sebagai kurir.
"Kami menolak putusan (vonis mati) karena Wong Chi Ping bukan bandar narkoba. Yang namanya bandar itu ada dua perbuatan yang dilakukan, beli barang dan menjualnya. Dia bukan seperti itu," kata Rando saat ditemui usai sidang putusan perkara di PN Jakarta Barat, Jumat (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rando menjelaskan peranan Wong Chi Ping sebagai transporter. Wong mengambil sabu yang diangkut kapal di tengah laut. Barang haram itu kemudian dipindah ke kapal tongkang untuk dibawa ke darat.
Setelah sampai di Pelabuhan Dadap, Tangerang, sabu tersebut diangkut dengan mobil boks untuk dibawa ke Lotte Mart Kalideres, Jakarta Barat. Tugas Wong Chi Ping selesai ketika mobil itu diserahkan kepada kawannya, Tam Siu Liung.
"Tidak tepat mereka divonis mati dengan perkara seperti ini. Saya pastikan dia bukan bandar sabu, dia hanya seorang transporter," tegasnya.
Rando menyatakan bahwa kliennya tidak ada niat untuk mengedarkan sabu tersebut. Wong Chi Ping mengikuti perintah Ahyi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Jika berhasil, dia akan diberi imbalan Rp300 juta.
Pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim hari ini. Upaya banding akan dilakukan dalam tujuh hari ke depan.
"Penegakan hukum yang seperti ini tidak membuat efek jera. Ini hanya menimbulkan kemarahan, kebencian, dan rasa dendam bagi orang yang divonis," katanya.
Rando mengatakan, barang bukti sabu yang disita Badan Narkotika Nasional tidak terdistribusikan. Karena itu, lanjut Rando, kliennya punya hak untuk diberi kesempatan memperbaiki hidupnya.
Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi mengatakan, pengungkapan perkara narkotika dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan. Pihaknya tidak perlu menunggu barang itu diedarkan ke tangan korban.
"Ketika tertangkap tangan, niat itu sudah ada untuk melakukan pengedaran," katanya usai mengikuti sidang.
Upaya peredaran yang dilakukan Wong Chi Ping, kata Slamet, dilakukan secara sistematis. "Nyatanya dia bisa sukses memakai nama Indonesia, merekrut orang Indonesia, mendapat kapal untuk mengangkut, ini ada niat intuk beredar," katanya.
Slamet menyatakan bahwa Wong Chi Ping termasuk sindikat internasional yang memiliki jaringan di China, Malaysia, dan Indonesia. "Yang jelas kasus narkotika tidak ada yang tanpa jaringan," ujarnya.
Siang ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Wong Chi Ping. Dia dinyatakan terbukti bersalah telah memiliki 862.603,1 gram narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Arifin saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/11).
Dalam aksinya, Wong Chi Ping dibantu delapan rekannya untuk memuluskan penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Mereka adalah Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
Sebelumnya, anggota sindikat narkoba Ahmad Salim Wijaya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sementara lima rekan Wong Chi Ping yang lain telah dijatuhi vonis yang lebih ringan yakni Cheung Hon Ming dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar dan Syarifuddin divonis 18 tahun hukuman penjara. Kemudian, Tan See Ting, Siu Cheuk Fung dan Tam Siu Liung diberi hukuman seumur hidup.
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut sembilan terdakwa sindikat narkoba dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Wong Chi Ping divonis dengan dakwaan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyatakan, jika sabu itu berhasil diedarkan maka kerugian yang ditimbulkan tidak ternilai. Saat ini harga sabu adalah Rp 1,2 juta per gram.
(pit)