"Pemeriksaan saksi Syahroni Dimyati jam 9," kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (16/11).
Pada persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Tim Penyewaan Perumahan Kementerian Agama, Muhammad Hanif, memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Suryadharma. Dia mengungkap adanya campur tangan Suryadharma dalam menentukan pemondokan bagi jemaah haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dihubungi Suryadharma, Zainal menjelaskan alasan timnya menolak pemondokan itu. Selain jauh, pemondokan itu juga dinilai tidak familiar, dan rawan kriminalitas. Namun Suryadharma mengatakan, pemilik rumah akan menyediakan transport dan pos pengamanan agar jamaah yang tinggal di situ merasa terayomi.
Ada empat pemondokan di Syare' Masyur dan Thandabawi, Mekkah, yang ditawarkan Cholid Abdul Latief Sidiq Saefudin melalui Undang Syahroni kepada Tim Penyewaan Perumahan.
Namun penolakan itu ditolak Tim Penyewaan Perumahan. Cholid lantas meminta Mukhlisin yang juga kader PPP untuk menawarkan kembali keempat rumah itu. Mukhlisin menghubungi Suryadharma dan memintanya agar menerima rumah-rumah yang ditawarkan itu. (bag)